Harga Garam Lokal Hancur, DPR Minta Permendag Impor Dicabut

:


Oleh Baheramsyah, Senin, 8 Februari 2016 | 23:52 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 339


Jakarta, InfoPublik - Anggota Komisi IV DPR RI Rofi Munawar meminta Kementerian Perdagangan segera menganulir Peraturan Menteri Perdagangan No 125 tahun 2015 mengenai impor garam.

Alasannya, regulasi tersebut secara nyata telah menghancurkan harga garam lokal dan kelesuan produksi ditingkat petani garam.

Permendag nomor 125/M-DAG/Per/12/2015 secara efektif akan berlaku pada tanggal 1 april 2016 dengan mengganti permendag nomor 88/M-DAG/PER/10/2015 tentang ketentuan impor garam.

“Dalam peraturan tersebut tidak ada kewajiban importir untuk menyerap garam rakyat. Selain itu juga tidak ada lagi harga pembelian pemerintah (HPP). Ironisnya, secara waktu tidak ada ketentuan pembatasan waktu impor garam dilakukan,” kata Rofi Munawar dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (6/2).

Rofi menambahkan, sepanjang tata niaga garam dibiarkan timpang seperti ini, maka selama itu Indonesia tidak akan pernah mampu menjadi produsen garam yang unggul. Sudahlah secara teknologi tertinggal, dalam insetif juga seringkali salah sasaran.

Rofi lantas meminta Kemendag untuk segera mengevaluasi regulasi tersebut, disertai dengan melakukan verifikasi data konsumsi garam secara nasional dan kuota yang dibutuhkan.

“Disadari pengolahan garam yang ada masih menggunakan teknologi sederhana yang bergantung kepada kondisi cuaca. Namun seharusnya dilakukan pemberdayaan secara serius oleh pemerintah agar menghasilkan kualitas garam yang baik,” tukasnya.

Sebelumnya, dalam perencanaan Kementerian KP dan Kementerian Perdangan sepakat akan menghindari impor dengan menargetkan Indonesia meningkatan target produksi garam yang mencapai 3,6 juta ton.