Pemerintah Perpanjang Batas Usia Pesawat Udara Kargo

:


Oleh Dian Thenniarti, Jumat, 5 Februari 2016 | 13:15 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 167


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Perhubungan memutuskan perpanjang batas usia pesawat udara kargo, dengan mengubah ketentuan batas usia pesawat udara untuk angkutan udara khusus kargo (freighter) yang didaftarkan dan dioperasikan pertama kali di wilayah Republik Indonesia, dari usia 15 tahun menjadi 25 tahun. Sedangkan usia pesawat kargo yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia dari 30 tahun menjadi 40 tahun.

Perubahan ketentuan yang terkandung dalam PM 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 106 Tahun 2015 tentang Peremajaan Armada Pesawat Udara Angkutan Udara Niaga yang ditetapkan pada 15 Januari 2016 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 27 Januari 2016   tersebut bertujuan untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan angkutan barang. Namun, bilamana batas usia pesawat tersebut melebihi, maka pesawat tersebut tidak dapat dioperasikan lagi di wilayah Indonesia.

Menurut Kepala Biro Konunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), J.A Barata, perubahan batas usia pesawat udara kargo tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat masukan dari para pemangku kepentingan (stakeholder) di antaranya para pemilik barang, maskapai, Indonesian National Air Carriers Association (INACA), dan daerah yang memerlukan barang tersebut, yang merasakan perlunya perubahan atas pembatasan usia pesawat udara kargo tersebut.

"Menindaklanjuti masukan dari stakeholder tersebut, kami dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melakukan kajian atas usia pesawat udara kargo yang beroperasi di Indonesia," ujarnya.

Berdasarkan hasil kajian dan statistik menyebutkan, sekitar 70 persen pesawat kargo merupakan konversi dari pesawat udara penumpang. Pesawat udara yang dikonversi dari pesawat udara penumpang ke pesawat udara kargo biasanya pada usia 15-20 tahun. 

"Pembatasan usia pesawat kargo yang diatur pada regulasi sebelumnya yaitu PM 106 Tahun 2015 menjelaskan bahwa pesawat kargo yang didaftarkan dan dioperasikan untuk pertama kalinya di wilayah Republik Indonesia maksimal berusia 15 tahun dan pesawat kargo yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia maksimal berusia 30 tahun. Pembatasan usia pesawat pada regulasi tersebut menyebabkan terjadinya kesulitan dalam mencari ketersediaan pesawat udara untuk kargo tersebut," jelasnya.

Namun demikian, meskipun batas usia pesawat udara kargo tersebut diperpanjang, hal tersebut tidak berpengaruh terhadap faktor keselamatan pesawat udara tersebut. Untuk tetap menjamin kelaikan pesawat kargo tersebut dalam upaya meningkatkan keselamatan dan pelayanan penerbangan,  Kementerian Perhubungan mengeluarkan sertifikat kelaikan dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pesawat yang akan masuk ke Indonesia di samping juga memperhatikan sertifikat kelaikan udara dari negara di mana pesawat tersebut sebelumnya terdaftar. Sertifikat kelaikan yang menjelaskan kondisi teknis bahwa pesawat kargo tersebut masih layak beroperasi.

"Sebagai informasi, kebanyakan negara di dunia tidak melakukan pembatasan usia pesawat udara yang beroperasi di negaranya masing-masing. Negara menyerahkan kepada pangsa pasar untuk mempertimbangkan aspek-aspek teknis dan ekonomis dalam pengoperasian pesawat. Dengan menggunakan pesawat yang berusia tua, maka biaya perawatan akan semakin tinggi dan biaya asuransi akan semakin mahal, sehingga pesawat tua tersebut otomatis tidak akan digunakan lagi. Di Indonesia, Kementerian Perhubungan menetapkan batas usia maksimal pesawat yang beroperasi di Indonesia guna meningkatkan kelancaran dan efisiensi pelaksanaan angkutan barang di Indonesia," tambahnya.