:
Oleh Putri, Kamis, 4 Februari 2016 | 16:15 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 233
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Koperasi UKM membimbing dan mendampingi 563 kelompok masyarakat dari berbagai latar belakang sosial ekonomi dan budaya untuk membentuk koperasi di berbagai wilayah Indonesia.
Deputi Kelembagaan Kemkop UKM Choirul Jamhari mengatakan pembentukan koperasi di kelompok-kelompok masyarakat sebenarnya sangat tepat dan lebih mudah karena sudah memiliki ketertarikan bidang ekonomi tinggal mengubah minat menjadi usaha riil. "Koperasi yang berasal dari kelompok akan lebih mudah dan juga akan menigkatkan kapasitas modal dan skala usaha. Jika dilakukan secara individual, peningkatan kapasitas tersebut lebih lambat," katanya, Kamis (4/2).
Lanjut Choirul, sebetulnya masih banyak kelompok-kelompok masyarakat yang ingin bergabung dan mendirikan koperasi. Tetapi mereka kurang memperoleh informasi dan kesulitan dalam mencari pendamping yang kompeten.
Maka dari itu, Kemkop UKM menggandeng Ikatan Notaris Indonesia (INI) dengan terus melakukan sosialisasi agar pembentukan koperasi baru yang berkualitas akan tercapai. Koperasi dari kelompok juga akan difasilitasi untuk memiliki akta Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) secara gratis untuk 1000 koperasi.
Pengurus INI Amriyati A. Supriyadi mengatakan pihaknya menyambut baik tawaran kerjasama untuk mendirikan koperasi. Anggota INI akan memperoleh sosialisasi yang memadai agar mengetahui hal-hal khusus.
"Khusus dalam mengetahui peran dan fungsinya sebagai NPAK. Dari sisi aturan dan prosedur pembuat akta notaris bagi koperasi memiliki perbedaan dibanding prosedur pembuatan akta pada umumnya," jelasnya.