Perusahaan Wajib Lapor Jika Ingin Lakukan PHK

:


Oleh H. A. Azwar, Rabu, 3 Februari 2016 | 19:20 WIB - Redaktur: H. A. Azwar - 1K


Jakarta, InfoPublik - Setiap perusahaan yang ingin melakukan PHK agar segera melakukan wajib lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan maupun dinas-dinas tenaga kerja setempat.

Demikian ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri  dalam  Raker dengan Komisi IX DPR RI terkait pembentukan Panja RUU PPLIN di Jakarta, Rabu (3/2).

Menaker berharap agar PHK tidak menjadi pilihan bagi perusahaan dalam situasi dan kondisi apapun. Hanif juga menyatakan, pihaknya akan menangani soal isu adanya perusahaan yang ingin melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan berkomunikasi terhadap berbagai pihak terkait. Informasi awal yang diperoleh ditindaklanjuti dengan melakukan verifikasi atas informasi yang berkembang.

"Kami tak bisa mengandalkan info atau statement orang-orang tertentu yang tidak dalam kapasitas soal itu. Tapi, sebagai laporan awal, tetap akan terus diperiksa. Kami sudah minta kepada semua perusahaan agar wajib lapor jika ingin melakukan PHK," kata Menaker 

Pernyataan tersebut diungkapkan Hanif terkait adanya informasi mengenai rencana PHK Panasonic, Toshiba dan Ford yang kabarnya akan menutup pabrik sehingga akan mengakibatkan terjadinya PHK bagi para karyawannya.

Menaker mengatakan, dalam sistem Ketenagakerjaan di Indonesia, sebenarnya ada wajib lapor ketenagakerjaan baik perusahaan yang melakukan rekrutmen maupun melakukan PHK terhadap karyawannya. Mereka mempunyai kewajiban melapor kepada pemerintah, dalam hal ini Kemnaker atau Disnaker di daerah.

"Jadi, terus terang kami tidak bisa mengandalkan informasi dari statement orang-orang tertentu yang tidak dalam kapasitas itu. Bahwa itu sebagai informasi awal tentu kami akan cek/periksa. Contoh, informasi PHK dari pimpinan SP, pengamat, atau orang-orang yang tidak jelas, itu kan belum tentu benar. Meski demikian, apapun bentuk informasinya, dari siapa pun, kami akan periksa," katanya.

Menurut Menaker, sampai saat ini yang sudah melapor secara resmi soal rencana PHK hanya Chevron. “Hari ini, jajaran saya akan melakukan pertemuan dengan pihak Chevron, SKK Migas, Kementerian ESDM untuk membahas masalah itu. Kalau secara prinsip tentu pemerintah berharap PHK jangan menjadi pilihan dalam situasi apapun oleh karena itu harus dicarikan solusi,” ujarnya.

Sedangkan terkait PHK Ford, lanjut Hanif yang dari segi jumlah pekerja tidak banyak, tapi dealernya yang banyak. Kalau dealer ini kan tanggung jawab pekerjanya itu bukan di Ford tapi di dealernya.

Tentu ini juga akan diverifikasi dulu datanya dengan mengirim utusan untuk bicara dengan manajemen terkait rencana PHK. Intinya kita melakukan verifikasi terhadap informasi yang berkembang terkait PHK, mengkonsolidasikan data-data, dan rencana-rencana yang akan diambil.

Terkait dengan masalah keluhan dari investor yang minta bantuan insentif dari pemerintah, Hanif menjelaskan, pemerintah tidak kurang untuk terus memberikan insentif kepada dunia usaha, memberikan kepastian, kemudahan agar investasi bisa berjalan lancar sehingga penyerapan tenaga kerja, pergerakan ekonomi menjadi lebih baik.

Selama ini pemerintah tak kurang-kurang memberikan insentif dan kemudahan bagi investor dalam menjalankan kelangsungan usaha di Indonesia agar memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat. Menyerap banyak tenaga kerja lokal dan menggunakan sebagian sumber daya lokal serta memberikan kontrbusi bagi peningkatan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).

"Namun, perlu dipahami juga tidak semua perusahaan yang mendapatkan masalah, penyebabnya adalah pemerintah. Ada juga yang tutup karena kalah bersaing. Namun, secara prinsip jika terjadi masalah-masalah PHK kita tangani sebaik mungkin dengan berkoordinasi dengan kementerian teknis terkait," pungkas Menaker.