:
Oleh Baheramsyah, Rabu, 3 Februari 2016 | 19:30 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 321
Jakarta, InfoPublik - Komisi IV DPR RI melakukan kegiatan Forum Group Discusion (FGD) unuk memperoleh masukan dari akademisi Universitas Barwijaya, guna membahas RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Penambak Garam.
RUU tersebut telah masuk dalam tahap pembahasan dan Komisi IV mentargetkan selesai pada Masa Persidangan III Tahun 2015-2016. “Sebelum melakukan pembahasan lebih lanjut di Panja, kami meminta masukan dari akademisi perguruan tinggi pemerhati nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam agar RUU ini sempurna sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai,” kata Wakil Ketua Komisi IV Ibnu Multazam, di Universitas Barawijaya Malang, Jawa Timur, Rabu (3/2).
Indonesia merupakan negara maritim yang memiliki luas perairan mencapai 3,25 juta Km2 atau sekitar 63 persen wilayah Indonesia,dan garis pantai sepanjang 95,181 Km. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, potenai fisik tersebut menyebabkan Indonesia memiliki kekayaan yang besar dari sumberdaya perikanan laut, pesisir dan perairan umum. Namun potensi sumber daya alam tersebut belum diikuti dengan kesejahteraan nelayan, pembudidaya ikan, dan penambak garam secara menyeluruh.
“Pemasalahan tersebut tidak bisa diselesaikan sendiri oleh Pemerintah, sehingga Komisi IV memandang perlu menggunakan usul inisiatif membenruk RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Penambak Garam,” paparnya.
Selain tingkat pendapatan dan pendidikan yang rendah, permasalahan lain yang dihadapi adalah minimnya fasilitas pelabuhan dan pelelangan hasil perikanan, kurangnya lahan kegiatan usaha, komflik wilayah tangkap, pendampingan dan perlindungan nelayan yang mengalami masalah hukum.
Di sisi lain, masalah resiko kecelakaan ketika melakukan penangkapan ikan, jaminan masalah kapal dan alat tangkap, kesuliatan akses permodalan, kultur konsumtif, dan belum memiliki managemen pengelolaan keuangan yang baik.
“Substansi terpenting dalam strategi perlindungan antara lain, adanya jaminan resiko penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan atau usaha pergaraman dalam bentuk asuransi. Sedangkan substansi pemberdayaan antara lain, fasilitas pembiayaan dan permodalan bagi nelayan kecil, pembudidaya ikan kecil, dan petambak garam kecil, termasuk perempuan dalam rumah tangga,” ungkap Ibnu.