:
Oleh H. A. Azwar, Selasa, 2 Februari 2016 | 15:40 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 311
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau para pengusaha untuk menahan diri melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja/buruh.
Kemnaker akan terus berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan di daerah untuk melakukan pendampingan. “Kami meminta perusahaan tidak melakukan PHK dengan mencari strategi lain sebagai upaya menyiasati rencana PHK,” kata Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPPHI) Kemnaker Sahat Sinurat, di Jakarta, Selasa (2/2).
Menurut Sahat, ada beberapa strategi yang bisa ditempuh perusahaan dalam menghindari PHK. Misalnya, mengurangi upah dan fasilitas pekerja level atas seperti pekerja di level menejer dan direktur. Cara lain, efisiensi dan penghematan biaya produksi, mengurangi shift kerja, membatasi atau menghapus lembur, dan mengurangi jam kerja.
"Kami mengimbau setiap pengusaha untuk mengefektifkan forum bipartit dan mengedepankan dialog antara pengusaha dan serikat pekerja di perusahaan masing-masing," ujarnya.
Perkara PHK yang saat ini ditangani Kemnaker antara lain proses PHK yang dilakukan PT Ford Motor Indonesia (FMI). Tercatat ada 35 pekerja PT FMI yang akan di-PHK. Rencananya perusahaan otomotif asal Amerika Serikat itu juga menghentikan operasionalnya di 44 dealer resmi Ford di seluruh Indonesia. Dampaknya, akan ada 2.200 pekerja yang menghadapi PHK. Tercatat satu dealer PT FMI mempekerjakan 50 orang.
Menghadapi rencana PT FMI tersebut, Sahat menyatakan Kemnaker mendorong agar proses PHK berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Jika PHK tidak lagi bisa dihindari maka perusahaan harus memenuhi hak-hak dasar pekerja seperti pesangon,” kata Sahat.
Menurut Sahat, Kemnaker telah mengirimkan tim untuk berkoordinasi langsung dengan manajemen FMI. Dalam pertemuan, FMI memastikan akan hengkang dari Indonesia dengan menutup dealer serta menghentikan kegiatan penjualan dan impor di Indonesia. Manajemen FMI berjanji menyelesaikan hak-hak dasar terhadap 35 pekerja.
Sedangkan hak-hak buruh yang bekerja di dealer menjadi tanggung jawab masing-masing dealer karena mereka buruh yang dipekerjakan dealer, bukan karyawan Ford. Kemenaker mengimbau kepada Disnaker untuk memantau masalah ketenagakerjaan di dealer Ford yang ada di wilayahnya.
"Kita telah meminta PT FMI agar berkoordinasi dengan disnaker dan melaporkan perkembangan rencana PHK dan penyelesaiannya," pungkas Sahat.