Apindo Minta Perda Yang Hambat Ekonomi Dicabut

:


Oleh R.M. Goenawan, Selasa, 2 Februari 2016 | 12:58 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 1K


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah pusat dan seluruh pemerintah daerah harus segera sepakat agar semua peraturan daerah yang menghambat investasi atau pertumbuhan ekonomi dicabut.

“Semua peraturan di daerah harus sinkron dengan peraturan di pusat,” ujar Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Adityawarman, Selasa (2/2).

Adityawarman meminta pemerintah pusat dan daerah agar menegakkan Good Corporate Governance (GCG) dan bangun investasi di seluruh daerah di Indonesia.

Ada tiga jenis perda yang menghambat investasi, pertama, perda yang tidak sinkron dengan peraturan di pusat. Seperti adanya peraturan daerah yang memungut pengunaan lahan atau pembelian lahan, penerapan kesehatan dan keselamatan kerja (K3).

“Padahal, secara nasional sudah ada aturannya, namun daerah tetap buat sendiri untuk pemasukan daerah alasannya,” katanya.

Kedua, adanya perda untuk yang memang bertujuan untuk kepentingan politik kepala daerah, seperti penetapan upah minimun yang ditentukan oleh kepala daerah.

“Padahal menurut UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang menentukan UMP/UMK adalah lembaga Dewan Pengupahan yang di dalamnya ada perwakilan pengusaha, pekerja dan pemerintah,” ungkap Adityawarman.

Ketiga, perda yang memang tidak menguntungkan untuk investasi seperti perda yang mengandung suku, agama dan antargolongan atau SARA. Menurut Adityawarman, seluruh perda seperti ini hendaknya dicabut.