:
Oleh Tri Antoro, Senin, 11 Januari 2016 | 08:05 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 319
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menilai kebijakan hunian berimbang masih belum dilaksanakan oleh para pengembang properti.
Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Syarif Burhanuddin menjelaskan, Kebijakan hunian berimbang saat ini masih belum dilaksanakan, padahal kebijakan di atas merupakan faktor penting dalam pengurangan backlog yang diperkirakan berjumlah 13,5 juta unit. “Backlog saat ini sebesar 13,5 juta unit, sekitar 60 persen adalah kebutuhan rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Sehingga yang lebih banyak dibutuhkan adalah rumah untuk kelas menengah ke bawah”, ujar Syarif Burhanuddin, Kamis (7/1).
Menurut dia, para pengembang harus segera melaksanakan kebijakan itu berdasarkan amanat perundangan Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dalam kebijakan tersebut diatur pengembang dalam membangun perumahan, wajib mewujudkan perumahan dengan hunian berimbang.
Saat ini, lanjutnya, pengembang lebih banyak membangun rumah komersial karena keuntungan yang lebih besar. Peran Pemerintah Daerah sangat penting untuk dapat mendukung kebijakan hunian berimbang dengan cara tidak memberikan izin mendirikan bangunan (IMB) kepada para pengembang yang tidak melaksanakan kebijakan di atas.
“Kunci utamanya adalah Pemerintah Daerah. Karena izin IMB dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Kalau saat pengembang mengajukan siteplan, dan dalam siteplan tidak menunjukkan komposisi hunian berimbang, sebaiknya izin tidak dikeluarkan," tuturnya.
Pemerintah Daerah juga diharapkan dapat segera membuat perda untuk mendukung Undang-undang yang mengatur hunian berimbang, sesuai dengan perundangan yang berlaku.
"Meskipun belum ada perda, saat ini sebenarnya Undang-undang sudah berlaku. Sehingga pengembang harusnya segera memenuhi kewajibannya. Namun untuk lebih memperkuat, Pemda diharapkan dapat segera membentuk Perda" pungkasnya.