Mulai 1 Januari 2016 Bayar Pajak Online Melalui E-Billing

:


Oleh Amrln, Sabtu, 2 Januari 2016 | 13:03 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 885


Jakarta, InfoPublik - Sistem pembayaran pajak berbasis manual yang dilayani hampir semua bank dan Kantor Pos berakhir 31 Desember 2015. Selanjutnya, mulai 1 Januari 2016, pembayaran pajak dilakukan online melalui E-Billing.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Mekar Satria Utama mengatakan untuk mengakomodasi peralihan cara pembayaran pajak dari sistem manual ke sistem online melalui E-Billing, maka bank BUMN yaitu Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Tabungan Negara serta PT Pos Indonesia masih terus melayani pembayaran pajak secara manual hanya sampai tanggal 30 Juni 2016.

"Pemberlakuan sistem E-Billing merupakan wujud peningkatan layanan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bagi Wajib Pajak yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan dalam membayar pajak," kata Mekar di Jakarta, Jumat (1/1).

Ia menjelaskan, secara spesifik, manfaat dari E-Billing adalah memudahkan Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak. Kemudian, dengan E-Billing pembayaran dapat dilakukan kapanpun (24 jam online) dan dimanapun.

Selain itu, E-Billing juga dapat menghindarkan terjadinya kesalahan transaksi seperti transaksi unmatched. Karena E-Billing dilakukan secara real time maka data langsung tercatat di sistem Ditjen Pajak.

Untuk dapat menggunakan sistem E-Billing, lanjutnya,  Wajib Pajak perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu di alamat http://sse.pajak.go.id dengan memasukkan nomor NPWP dan alamat email.

Selanjutnya, Wajib Pajak tidak lagi menggunakan formulir setoran pajak melainkan mengisi data setoran pajak di alamat http://sse.pajak.go.id.

Apabila data pembayaran pajak sudah benar, maka Wajib Pajak akan mendapatkan Kode Billing yang akan digunakan untuk melakukan pembayaran di Teller Bank/Pos Persepsi, ATM reguler, MiniATM, atau internet banking. Transaksi pembayaran pajak yang sukses akan menerima Bukti Penerimaan Negara yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak.