Kemenhub Terbitkan Peraturan Pengujian Kesehatan Penerbangan

:


Oleh Dian Thenniarti, Jumat, 1 Januari 2016 | 10:16 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 541


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Perhubungan menerbitkan PM 186 tahun 2015 tentang Penunjukan (Designated) Penyelenggara Pengujian Kesehatan Personel Penerbangan.

Peraturan Menteri Perhubungan tersebut bertujuan meningkatkan pelayanan pengujian kesehatan personel penerbangan di seluruh wilayah Indonesia.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, JA Barata mengatakan, PM 186 ini telah ditetapkan sejak 30 November 2015 dan diundangkan pada 4 Desember 2015. 

Menurut Barata, yang menjadi penyelenggara pengujian adalah Balai Kesehatan Penerbangan yang bertanggung jawab kepada Dirjen Perhubungan Udara dan Badan Hukum Indonesia yang telah mendapat penunjukan melaksanakan pengujian kesehatan personel penerbangan.

"Selanjutnya, badan hukum yang ingin mendapatkan surat keputusan penunjukan sebagai Penyelenggara Pengujian Kesehatan Personel, harus memenuhi persyaratan administrasi, substansi dan teknis, serta mengajukan permohonan sebagai penyelenggara pengujian kesehatan personel kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara, dan mengisi form Checklist Audit Designated sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut Barata merinci, adapun persyaratan administrasi yang dimaksud meliputi modal setor minimal Rp50 miliar, NPWP, izin usaha, AD/ART atau struktur organisasi, sertifikat kepemilikan, sertifikat AMDAL, sertifikat ISO dan staf administrasi.

Sementara persyaratan substansi yang harus dipenuhi meliputi, izin praktek penyelenggara pengujian kesehatan dan sistem informasi kesehatan. 

Dalam Peraturan Menteri tersebut, kata dia, juga diatur sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga pencabutan Surat Keputusan Penunjukan Penyelenggara Pengujian Kesehatan apabila Penyelenggara Pengujian Kesehatan Personel tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana mestinya. 

Lebih lanjut Barata mengingatkan, langkah pencabutan tanpa proses peringatan sebagai Penyelenggara Pengujian Kesehatan Personel dikenakan apabila terbukti melakukan malpraktek dan memalsukan dokumen kesehatan. 

"Peraturan ini mulai berlaku setelah enam bulan sejak tanggal diundangkan," tambahnya.