Mau Urus Sertifikat Tanah Tanpa Harus ke Kantor BPN? Manfaatkan Layanan Sertifikat Keliling!

Mau Urus Sertifikat Tanah Tanpa Harus ke Kantor BPN? Manfaatkan Layanan Sertifikat Keliling!

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang menghadirkan Layanan Sertifikat Keliling untuk mendekatkan pelayanan kepada warga. (Foto: Humas Kementerian ATR/BPN)