Lawan COVID-19
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran terkait protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dengan transportasi laut, yaitu SE No.15 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Laut pada Masa Transisi Endemi COVID-19.