Naik Pesawat Boleh tak Memakai Masker jika Sehat

:


Oleh Dian Thenniarti, Rabu, 14 Juni 2023 | 18:42 WIB - Redaktur: Untung S - 427


Jakarta, InfoPublik - Menindaklanjuti Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi COVID-19, Kementerian Perhubungan menetapkan ketentuan baru melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 16 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara pada Masa Transisi Endemi COVID-19.

Dirjen Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni mengatakan, dalam SE 16 tahun 2023 yang diberlakukan mulai 9 Juni 2023 diupayakan tetap melakukan perlindungan terhadap pelaku perjalanan menggunakan transportasi udara. Adapun hal-hal yang dianjurkan dalam SE 16 tahun 2023 antara lain :

1) Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19,

2) Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dan dianjurkan tetap memakai masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik,

3) Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan,

4) Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19,

5) Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.

Sementara itu, untuk operator penerbangan, Kristi menuturkan agar setiap operator penerbangan tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan COVID-19. Selain itu tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan COVID-19.

"Tentunya aturan baru ini harus kita sosialisasikan secara massif kepada pengguna jasa transportasi udara, agar selalu tumbuh kesadaran untuk mematuhi aturan yang berlaku," ujarnya Selasa (13/6/2023).

Dengan terbitnya SE 16 tahun 2023 ini, maka Surat Edaran Menteri Perhubungan No.13 tahun 2020, Surat Edaran Menteri Perhubungan No.82 tahun 2022, dan Surat Edaran Menteri Perhubungan No.88 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Foto: Kemenhub