Meski PPKM Dicabut, Status Kedaruratan dan Bencana COVID-19 Masih Berlaku

:


Oleh Baheramsyah, Senin, 2 Januari 2023 | 17:09 WIB - Redaktur: Untung S - 323


Jakarta, InfoPublik -  Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut B. Pandjaitan, mengatakan setelah hampir tiga tahun sejak pandemi COVID-19, Pemerintah memutuskan untuk menghentikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang awalnya bertujuan untuk mencegah kolapsnya fasilitas kesehatan dan menahan laju kematian.

"Kebijakan PPKM memang sudah ditarik, namun status kedaruratan kesehatan masyarakat dan bencana nasional COVID-19 masih berlaku mengingat kondisi itu bersifat global. Di Indonesia sendiri, aturan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 11 dan Nomor 12 Tahun 2020," kata Menko Marves Luhut saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Pencabutan PPKM secara daring, di Jakarta, Senin (2/1/2023).

Menko Marves mengajak semua bisa bersama-sama membuktikan bahwa Indonesia mampu mengatasi masalah besar dan kompleks itu. "Apresiasi yang datang dari berbagai negara bukan karena upaya satu orang, tapi karena kerja tim kita yang solid," beber Menko Marves Luhut.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa keberhasilan pengendalian pandemi COVID-19 merupakan buah dari kebijakan yang terintegrasi antara berbagai elemen, mulai dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, TNI, Polri, tenaga kesehatan, akademisi, masyarakat, dan pihak-pihak yang lain. Keberhasilan juga berasal dari kerja yang berbasiskan data, ilmu pengetahuan, dan menggunakan teknologi. "Keberhasilan itu sedianya harus ditiru dan diterapkan dalam kebijakan pembangunan yang lainnya," lanjut Menko Menko Marves Luhut.

Menurutnya, di masa mendatang akan dibuat panitia untuk memberi penghargaan bagi kabupaten/kota dengan fasilitas kesehatan terbaik. Lima kriteria yang telah ditentukan, antara lain tingkat vaksinasi, tingkat testing dan tracing, tingkat penggunaan aplikasi PeduliLindungi, penyediaan pelayanan kesehatan, dan indikator lain akan disusun kemudian.

"Anda semua adalah orang hebat. Saya dari lubuk hati paling dalam mengucapkan terima kasih. Mohon maaf bila saya terlalu keras dalam menjabat posisi ini, tapi semua saya lakukan demi memperkecil jumlah korban dalam kasus COVID-19," ucapnya di akhir sambutan.

Selain Menko Marves Luhut, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso juga menyampaikan arahannya.

Menkes Budi menuturkan, bila nanti muncul varian baru, Pemerintah telah menyusun strategi agar tidak terjadi lonjakan kasus. Saat ini tersedia 17 jejaring laboratorium WGS yang dapat menggali informasi cara menangani varian tersebut dan Pemerintah juga akan mengukur daya tahan masyarakat setiap enam bulan sekali.

Selain itu, Pemerintah telah menyiapkan booklet yang akan membantu kita dalam bertindak kita bila ada kasus baru.

Kebijakan itu diambil setelah mempertimbangkan kondisi COVID-19 yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat (95.8 persen), kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik (tersedianya intervensi medis sebagai pengganti intervensi nonmedis), dan pemulihan ekonomi yang berjalan cepat.

"Pencabutan PPKM adalah salah satu program pemerintah dari keseluruhan strategi transisi pandemi menjadi endemi," tutur Menkes Budi.

Dalam proses itu, harus dipastikan secara bertahap kita menurunkan intervensi pemerintah dan meningkatkan pastisipasi masyarakat. Begitu menjadi endemi, masyarakat memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga dirinya dan lingkungan sekitar.

Sesmenko Susiwijono juga menyampaikan bahwa sebenarnya relaksasi PPKM telah lama dilakukan tanpa menyebabkan lonjakan. Perekonomian Indonesia pada kuartal ketiga 2022 menunjukkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,72 persen (year on year) seiring pulihnya kondisi Indonesia dari pandemi COVID-19.

"Berdasarkan data yang kami peroleh dari leading indicator sektor riil dan eksternal, masyarakat juga optimis akan tren enam bulan mendatang," jelasnya.

Foto: Istimewa