Perpanjang PPKM, Wilayah Level 3 Menurun

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 15 Maret 2022 | 07:42 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 419


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali pada 15-21 Maret 2022.

Perpanjangan PPKM di Jawa-Bali hingga 21 Maret 2022 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa-Bali.

Dalam Inmendagri tersebut, jumlah wilayah yang menerapkan pemberlakuan PPKM level 3 menurun secara  signifikan.  
 
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal, melalui pesan elektroniknya, Senin (14/3/2022).
 
"Terjadi penurunan jumlah daerah yang berada di level 3 yang semula berjumlah 84 daerah menjadi 66 daerah (untuk Jawa-Bali)," kata Safrizal.
 
Kemudian wilayah dengan level 2 jadi bertambah yang semula 37 daerah menjadi 55 daerah. Sedangkan untuk daerah level 4 belum mengalami perubahan dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2022, yaitu tetap 7 daerah.  
 
"Begitu juga halnya dengan level 1 hingga saat ini belum ada daerah di wilayah Jawa dan Bali yang masuk ke level 1," kata Safrizal.  
 
Safrizal menuturkan, Mendagri M.Tito Karnavian memang kembali mengevaluasi pelaksanaa PPKM di seluruh Indonesia.
 
Dari evaluasi, kata Safrizal, menunjukkan penanggulangan COVID-19 di Indonesia memperlihatkan tren yang terus membaik dengan adanya penurunan jumlah kasus harian, serta menggeliatnya roda perekonomian di berbagai wilayah melalui kebijakan relaksasi yang diterapkan oleh pemerintah.
 
Menurut Safrizal,  untuk wilayah di luar Jawa dan Bali, perpanjangan PPKM diatur dalam Inmendagri Nomor 17 Tahun 2022 yang akan berlaku efektif 15-28 Maret 2022.
 
“Di luar Jawa dan Bali saat ini juga menunjukkan kondisi yang lebih baik dimana sudah banyak daerah kabupaten/kota yang turun dari level 3 menjadi Level 2," kata Safrizal.  
 
Lebih lanjut, Safrizal mengungkapkan jumlah daerah yang berada di level 3 mengalami penurunan yang sangat signifikan dari 320 daerah menjadi 200 daerah.
 
Hal tersebut diikuti dengan naiknya jumlah daerah yang berada di level 2 dari 63 daerah menjadi 168 daerah, dan level 1 dari yang sebelumnya 3 daerah menjadi 18 daerah.
 
(Foto: kemendagri.go.id)