:
Oleh MC KAB GRESIK, Rabu, 18 Maret 2020 | 07:37 WIB - Redaktur: Tobari - 450
Gresik, InfoPublik - Ditengah situasi yang kurang kondusif dengan merebaknya Corona Virus Disease (Covid-19). Bupati Gresik Dr. Sambari Halim Radianto tetap melaksanakan kewajibannya sebagai Wajib Pajak (WP).
Hari ini Selasa (17/3/2020) orang nomor satu di Gresik ini menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2019 melalui media elektronik atau yang biasa dikenal e-filing .
Selain memenuhi kewajibannya selaku Warga Negara yang baik sekaligus wajib pajak, Bupati seakan memberi contoh kepada masyarakat bahwa mengisi dan menyampaikan SPT itu bukan sesuatu yang sulit.
“Anda tidak harus datang ke kantor Pajak, karena situasi dan kondisi yang kurang kondusif seiring merebaknya Virus Corona. Cukup mengisi di rumah saja melalui e-filing. Imbauan ini terutama bagi para wajib pajak yang tempat tinggalnya jauh dari kantor Pelayanan Pajak,” kata Sambari yang saat itu didampingi oleh Plh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gresik Selatan, Andi Wachju Muliadi.
Imbauan Bupati ini juga sebagai bentuk motivasi untuk seluruh ASN Gresik, dan seluruh Pejabat Pemkab Gresik agar memanfaatkan e filing untuk penyampaian SPT, sebelum batas akhir yaitu April 2020. Hal ini sesuai Edaran Menpan RB Nomor 8 tahun 2015, bahwa ASN, TNI dan Polri wajib melakukan pelaporan SPT tahunannya melalui e-filing.
Sementara Andi Wachju Muliadi menyambut baik motivasi yang diberikan Bupati Sambari tersebut. Dia menyatakan, kontribusi pajak terhadap APBN sebesar 83%. Dengan nilai persentase yang begitu tinggi, berarti wajib pajak sangat berpengaruh terhadap pembangunan negara.
“Pajak yang telah dibayar oleh wajib pajak akan dikembalikan lagi ke wilayah Gresik dalam bentuk bagi hasil pajak berupa Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus serta Dana Desa,” kata Andi. (sdm/edited by Diskominfo Kab. Gresik/toeb)