Pelayanan Disdukcapil Garut, Dibatasi

:


Oleh MC KAB GARUT, Rabu, 18 Maret 2020 | 11:50 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 939


Garut, InfoPublik - Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman, menginstruksikan pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), mulai Selasa (17/03/2020) dibatasi. Pelayanan Disdukcapil hanya dibuka jika ada keperluan administrasi yang sangat mendesak. Hal ini sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran virus Covid-19 di wilayah Garut.

“Selama dua minggu akan ditutup sementara. Untuk pembuatan KTP dan akte bisa nanti lagi, kecuali ada yang mendesak seperti untuk BPJS atau kebutuhan sekolah,” kata Helmi, saat meninjau pelayanan di Kantor Disdukcapil Garut, Senin (16/03/2020).

Jika pelayanan terus dibuka, imbuhnya, ada kekhawatiran terjadi penyebaran virus corona yang tidak bisa diprediksi. Pihaknya melakukan antisipasi semata-mata agar tidak terlalu banyak keramaian.

“Kalau dibuka, sangat banyak warga yang datang ke sini. Jadi lebih baik ditutup sementara,” ucapnya.

Helmi menambahkan, kantor-kantor pelayanan publik juga sudah menyiapkan Alat Pelindung Diri (APD), seperti penggunaan masker dan penyediaan hand sanitizer.

“Penutupan ini sesuai keputusan pemerintah daerah. Selama penutupan, kami akan melakukan pembersihan,” ujarnya. (MC/TR)