Pemkab Garut Ambil Langkah Konkret Kewaspadaan Risiko Covid-19

:


Oleh MC KAB GARUT, Senin, 16 Maret 2020 | 13:45 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 527


Garut, InfoPublik - Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 400/26/HUKHAM tanggal 13 Maret 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease 19 (Covid-19), Bupati Garut H. Rudy Gunawan, bersama Kapolres Garut, AKBP Dede Yudy Ferdiansyah, Dandim 0611 Garut, Letkol. Inf. Erwin Agung Teguh Wiyono Andrianto, melaksanakan Apel Kesiapsiagaan Menghadapi Merebaknya Wabah Virus Corona (Covid-19), di Halaman Pendopo Garut, Minggu (15/3/2020).

Usai apel, para pejabat setingkat Eselon II, dan III mengadakan rapat koordinasi pimpinan membahas langkah Pemkab Garut dalam penanganan Virus Corona.

Point-point hasil rapat  itu yang akan di tuangkan dalam Surat Edaran Bupati Garut nantinya aka dijadikan sebagai bahan pedoman pelaksanaan. Berikut point-point hasil rapat itu :

  1. Seluruh pelayanan publik di Kabupaten Garut beroperasi seperti biasa dengan tetap memperhatikan upaya-upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease-19; 
  2. Seluruh PAUD, TK/RA, SD/MI, SMP/ MTs dan SMA/MA untuk meliburkan siswa dan mengganti dengan kegiatan belajar mandiri di rumah mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 28 Maret 2020 serta menunda pelaksanaan kegiatan outing class/study tour;
  3. Meniadakan sementara kegiatan apel gabungan dan rapat-rapat yang mengumpulkan massa banyak, termasuk didalamnya pelaksanaan audiensi;
  4. Seluruh Perangkat Daerah agar menunda kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja;
  5. Menghentikan sementara rangkaian kegiatan Hari Jadi Garut ke 207;
  6. Meninjau kembali penyelenggaraan kegiatan yang berdampak pada pengumpulan massa dalam jumlah besar, termasuk meninjau kembali perizinan yang sudah diterbitkan dan tidak mengeluarkan perizinan baru;
  7. Menghentikan sementara kegiatan car free day;
  8. Menutup sementara area publik milik Pemerintah Daerah Kabupaten Garut (Gedung Pendopo, Alun-alun Garut, Islamic Center, Gedung Pertemuan Bale Paminton, Gedung Pertemuan Lasminingrat, Museum RAA Adiwijaya,  Sarana Olahraga Kerkof, dan Sarana Olah Raga Ciateul);
  9. Menghentikan sementara kegiatan pelayanan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan Pos Pembinaan Terpadu, dan untuk pelayanan imunisasi dan pemeriksaan ibu hamil dilaksanakan di Puskesmas;
  10. Memantau pelaksanaan kelancaran lalu lintas perekonomian di Wilayah Kabupaten Garut agar tidak terjadi kelangkaan barang akibat pembelian yang berlebih atau upaya penimbunan oleh pihak-pihak tertentu.(MC.Garut/Eyv)