:
Oleh Eko Budiono, Selasa, 24 Agustus 2021 | 06:57 WIB - Redaktur: Untung S - 570
Jakarta, InfoPublik - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan (Adminduk).
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, pada rapat virtual “Pembahasan Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil” dengan 25 kepala dinas dukcapil kabupaten/kota perwakilan dari Sabang sampai Merauke, seperti dilansir laman kemendagri.go.id, Senin (23/8/2021).
Menurut Zudan, pihaknya sudah mencanangkan 2021 sebagai 'Tahun Kualitas Layanan Dukcapil'.
"Cermin peningkatan kualitas layanan adminduk itu ditandai dengan kecepatan dan kemudahan layanan dengan adanya layanan online. Ditambah, mendekatkan layanan untuk membantu layanan offline sampai ke desa-desa. Kalau menambah persyaratan itu bukan mempermudah tapi malah mempersulit masyarakat," kata Zudan.
Selain itu, Zudan menuturkan masih banyak daerah yang menambah persyaratan baru. Mungkin, menurutnya, karena keliru memahami Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dan aturan pelaksananya Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.
Zudan menyatakan dengan aturan itu tadi, pemerintah mereformasi dan menderegulasi pelayanan adminduk dengan memberikan kemudahan pelayanan.
"Dokumen yang tidak diperlukan, tidak perlu dipersyaratkan karena itu merepotkan masyarakat. Hanya bikin ribet, jadi jangan menambah persyatan di luar dari yang seharusnya," kata Zudan.
Rapat virtual ini merupakan kelanjutan untuk mendalami hasil sidak Zudan ke dinas dukcapil Kota Yogyakarta, Kota Magelang dan Kabupaten Magelang, yang ditemukan melakukan penambahan persyaratan pelayanan adminduk.
Sebelumnya, sejumlah 10 dinas dukcapil Kabupaten/Kota yang disampling terbukti semuanya menambah syarat pengurusan dokumen kependudukan, sehingga Zudan langsung menegur dan memerintahkan kepala dinas agar memangkas ketentuan tambahan itu.
Selain itu, untuk memastikan semua dinas dukcapil daerah tidak menambah persyaratan baru atau menghapus persyaratan tambahan yang terlanjur diberlakukan, Zudan langsung membentuk Satuan Tugas (Satgas) Supervisi, dipimpin langsung oleh para pejabat Eselon II.
Adapun Satgas Supervisi Wilayah I Sumatera, dipimpin oleh Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama, Satgas Supervisi untuk Wilayah II Jawa Bali, dipimpin Direktur PIAK Erikson Manihuruk, Satgas Supervisi Wilayah III, Kalimantan dipimpin oleh Direktur Pencatatan Sipil Handayani Ningrum, Satgas Supervisi Wilayah IV, Sulawesi dipimpin oleh Direktur Pemanfaatan Data Akhmad Sudirman Tavipiyono, dan Satgas Supervisi Wilayah V NTB, NTT Maluku dan Papua diketuai Direktur Bina Aparatur Andi Kriarmoni.
Satgas ini dibentuk juga sebagai tindak lanjut arahan Mendagri M. Tito Karnavian dalam rangka membantu supervisi pendataan penduduk yang belum divaksin, demi penuntasan pandemi COVID-19, dan pendataan penduduk dalam rangka mendapatkan bantuan sosial.
(Foto: kemendagri.go.id)