Membuat Paspor Biasa Secara Online

:


Oleh Elvira Inda Sari, Selasa, 18 Desember 2018 | 14:34 WIB - Redaktur: Elvira Inda Sari - 9K


Untuk melakukan perjalanan antar negara, kita memerlukan paspor. Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya. Paspor berisi biodata  yang meliputi  foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual.

Di Indonesia paspor diterbitkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.  Ditjen Imigrasi menerbitkan dua jenis paspor yaitu paspor biasa dan paspor biasa elektronik (e-paspor). Secara sederhana, paspor elektronik adalah jenis paspor yang memiliki data biometrik yang disimpan dalam bentuk chip yang tertanam dalam paspor. Dulu e-paspor bisa dilakukan secara online. Namun saat ini hanya bisa dilakukan dengan langsung datang ke Kantor Imigrasi.

Untuk mendapatkan paspor biasa, Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di wilayah Indonesia dan luar wilayah dapat mengajukan permohonannya. Saat ini, permohonan pembuatan paspor dapat dilakukan secara online sehingga lebih praktis dan menghemat waktu. Meski begitu, tetap ada dan berlaku cara membuat paspor secara manual, yakni dengan datang ke Kantor Imigrasi.

Tapi yang harus diingat adalah membuat paspor secara online tidak akan membuat kita bebas untuk tidak datang ke Kantor Imigrasi. Kita tetap harus datang ke Kantor Imigrasi untuk keperluan wawancara, verifikasi berkas, pengambilan sidik jari, dan foto.

Persyaratan pembuatan paspor berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, sebagai berikut:

I. WNI Berdomisili di Indonesia

1. Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas :

  1. kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;
  2. kartu keluarga;
  3. akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
  4. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
  6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

2. Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c harus dokumen yang memuat :

  1. nama;
  2. tanggal lahir;
  3. tempat lahir; dan
  4. nama orang tua

3. Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 2, permohonan dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

IIAnak WNI Berdomisili di Indonesia

    Bagi anak warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat   Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

  1. Kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
  2. Kartu keluarga;
  3. Akta kelahiran atau surat baptis
  4. Akta perkawinan atau buku nikah orangtua;
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
  6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa

 III.    Calon TKI Domisili Indonesia

1. Bagi calon tenaga kerja Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditujukan pada kantor Imigrasi yang masih berada dalam Provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan.

2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada poin 1 dilakukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

    a. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;

    b. Kartu keluarga;

    c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;

    d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

   e.  Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;

   f. Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota; dan

   g. Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

3. Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c harus dokumen yang memuat:

  1. Nama;
  2. Tanggal lahir;
  3. Tempat lahir; dan
  4. Nama orang tua.

4. Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 3, Pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

IV. WNI Domisili Luar Indonesia

Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

1. Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut; dan

2. Paspor biasa lama.

V. Anak Berkewarganegaraan Indonesia yang Lahir di Luar Indonesia

Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa di luar Wilayah Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia dengan melampirkan persyaratan:

1. Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia; dan

2. Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.

 

Paspor biasa memiliki masa berlaku paling lama lima tahun sejak tanggal diterbitkan. Sedangkan Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannnya. Batas usia anak sebagaimana dimaksud ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Biaya pembuatan paspor adalah sebagai berikut:

1. Paspor biasa 48 halaman Rp300.000,-

2. Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman Rp600.000,-

3. Paspor biasa 24 halaman Rp100.000,-

4. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman Rp350.000,- (*saat ini belum tersedia)

5. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp200.000,-

6. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp100.000,-

7. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp800.000,-

8. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp350.000,-

9. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp600.000,-

10. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp300.000,-

11. Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp1.200.000,-

12. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp100.000,-

13. Paspor biasa Elektronis (E-passport) 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp350.000,-

14. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp300.000,-

15. Paspor biasa Elektronis (E-passport) 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp600.000,-

16. Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Paspor berbasis Biometrik Rp55.000,-

 

Tata Cara Membuat Paspor Secara Online:

1. Membuat akun pada aplikasi Antrian Paspor Online

Untuk mendapatkan nomor antrian pembuatan paspor kita harus membuat akun terlebih dahulu di https://antrian.imigrasi.go.id/ atau mengunduh aplikasinya secara gratis melalui Google Play atau App Store.

Untuk membuat akun, kta diminta memasukkan alamat surat elektronik (e-mail) dan nomor telfon. Setelah memiliki akun, kita diminta untuk memilih alamat salah satu kantor imigrasi yang ingin dituju. Alamat kantor tidak harus sesuai alamat KTP, tapi pilihlah yang lebih mudah dijangkau. Selanjutnya memilih jadwal kapan akan melakukan kedatangan ke Kantor Imigrasi.

Setelah itu, kita akan menerima sebuah file berformat pdf yang harus di download. File berupa barcode tersebut kemudian diprint atau dicetak untuk nanti ditunjukkan kepada petugas saat mendatangi Kantor Imigrasi.

2. Siapkan berkas yang diperlukan untuk membuat paspor

Selain harus membawa barcode antrian, saat kedatangan ke Kantor Imigrasi, kita harus membawa berkas-berkas berikut ini:

1. KTP (pastikan KTP Anda sudah e-KTP).

2. KK (Kartu Keluarga).

3. Akta Kelahiran atau surat baptis

4. Akta perkawinan atau buku nikah, ijazah

5. Paspor lama, jika Anda ingin perpanjang paspor

3. Datang ke Kantor Imigrasi

Seperti yang telah dikatakan sebelumnya, membuat paspor online bukan berarti kita tidak datang ke Kantor Imigrasi. Kita harus tetap datang ke Kantor Imigrasi guna melakukan verifikasi data atau berkas serta wawancara. Jangan lupa membawa barcode antrian dan berkas-berkas yang diperlukan.

Saat wawancara di sini, biasanya akan ditanyakan mengenai mengapa membutuhkan paspor tersebut. Setelah proses wawancara, kita akan dipersilakan oleh petugas untuk membayar biaya pembuatan paspor serta administrasi. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank. Paspor yang Anda buat tidak akan langsung jadi hari itu juga. Melainkan baru akan tersedia setidaknya empat hari kerja sampai satu minggu lamanya.