Oleh Eko Budiono, Sabtu, 12 Maret 2022 | 05:57 WIB - Redaktur: Untung S - 1K
Jakarta, InfoPublik - Pemerintah Indonesia konsisten dengan prinsip bebas aktif dalam menyikapi krisis yang terjadi di Ukraina.
Hal tersebut disampaikan Direktur Eropa II Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Winardi Hanafi Lucky, melalui keterangan tertulisnya, dalam webinar "Krisis Rusia-Ukraina: Posisi dan Peran Indonesia dan ASEAN" di Jakarta, Jumat (11/3/2022).
"Bebas aktif bukan berarti netral aktif tetapi juga memberikan sumbangan baik dalam bentuk pemikiran maupun bantuan terhadap penyelesaian konflik," kata Winardi.
Menurut Winardi, prinsip bebas aktif tidak identik dengan sikap netral, melainkan bebas bersikap sesuai dengan kepentingan nasional.
Selain itu, kata Winardi, sikap Indonesia juga bukan sekadar mengikuti negara lain, melainkan berkepentingan untuk menyuarakan pentingnya penghormatan terhadap norma hukum internasional.
"Indonesia akan terus mendorong agar penggunaan kekuatan dapat dihentikan dan semua pihak dapat menyelesaikan sengketa," kata Winardi.
Tentang perang Rusia dan Ukraina, kata dia, Indonesia menilai bahwa langkah terbaik terhadap situasi tersebut adalah dengan deeskalasi sehingga proses perundingan dapat berjalan lebih efektif dan memungkinkan dibukanya jalur kemanusiaan.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk mencermati isu Ukraina dengan bijak sehingga tidak menimbulkan perpecahan di antara sesama bangsa Indonesia.
Masyarakat Indonesia, kata dia, tetap perlu bersatu untuk menjaga keutuhan wilayah Indonesia.
Terkait posisi Indonesia dalam krisis Ukraina, pemerintah menegaskan bahwa Indonesia tetap menjalin hubungan baik dengan Rusia dan Ukraina karena kedua negara tersebut adalah sahabat Indonesia, kata Winardi.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi memanggil Duta Besar (Dubes) Ukraina untuk RI Vasyl Hamianin, dan Dubes Rusia untuk RI Ludmila Vorobieva di Jakarta.
Inisiatif ini dilakukan Retno menyusul eskalasi konflik antara Rusia-Ukraina.
Foto: ANTARA
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id