Oleh Eko Budiono, Jumat, 5 Maret 2021 | 18:58 WIB - Redaktur: Untung S - 419
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) terus memantau perkembangan politik di Myanmar, guna mengantisipasi berbagai hal yang menyangkut hubungan diplomatik serta kondisi Warga Negara Indonesia (WNI) di sana.
Saat ini Kedutaan Besar RepubIik Indonesia (KBRI) Yangon telah menetapkan status Siaga II terhadap keamanan Warga Negara Indonesia (WNI) di Myanmar.
KBRI mengimbau agar WNI di Myanmar tetap tenang dan berdiam diri di tempat tinggal masing-masing, serta menghindari bepergian, termasuk ke tempat kerja jika tidak ada keperluan sangat mendesak.
"Sedangkan bagi WNI beserta keluarganya yang tidak memiliki keperluan yang esensial, dapat mempertimbangkan untuk kembali ke Indonesia dengan memanfaatkan penerbangan komersial yang saat ini masih tersedia,” demikian keterangan Kemlu RI, pada Jumat (5/3/2021).
Sementara itu, data KBRI Yangon menyatakan terdapat 441 WNI di Myanmar termasuk staf, dan keluarga KBRI.
Kemlu menilai saat ini belum mendesak untuk melakukan evakuasi WNI, tetapi apabila ada WNI yang membutuhan bantuan disediakan hotline KBRI Yangon +95 9 503 7055, dan hotline Perlindungan WNI +62 81290070027.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menyatakan kondisi di Myanmar sudah mengkhawatirkan.
Menlu Retno mengharapkan militer Myanmar untuk menahan diri terhadap para pengunjuk rasa.
“Situasi ini sangat mengkhawatirkan. Mengkhawatirkan karena meningkatnya jatuhnya korban warga sipil, yang harus kehilangan nyawa dan mengalami luka-luka. Mengkhawatirkan karena masih terus terjadinya penangkapan terhadap warga sipil,” tuturnya.
Selain itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mencatat sedikitnya 54 orang telah tewas oleh polisi dan tentara Myanmar sejak kudeta, tetapi jumlah kematian bisa jauh lebih tinggi.
PBB juga mencatat bahwa lebih dari 1.700 orang telah ditahan secara sewenang-wenang dan penangkapan terus meningkat.
Unjuk rasa menolak kudeta yang dilakukan oleh militer Myanmar pada 1 Februari 2021 terus berlangsung, sehingga menyebabkan korban jiwa maupun luka-luka akibat aksi kekerasan yang dilakukan pasukan keamanan. (Foto: Kemlu)
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id