:
Oleh Eko Budiono, Minggu, 31 Januari 2021 | 12:13 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 599
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) New Delhi, memfasilitasi kepulangan 28 orang nelayan kapal KM BSK 45 asal Aceh menggunakan pesawat Garuda.
Seperti dilansir laman resmi Kemlu pada Minggu (31/1/2021), para nelayan tersebut ditahan di Andaman, India sejak Maret 2020, karena tuduhan memasuki wilayah India tanpa membawa dokumen yang lengkap, dan diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Perairan Andaman.
Upaya perlindungan diberikan oleh Kemlu dan KBRI New Delhi sejak awal penahanan. Perlindungan diberikan antara lain melalui bantuan hukum, kunjungan kekonsuleran di penjara, dan pemberian bantuan logistik.
Setelah menjalani proses peradilan, pada tanggal 8 Januari 2021, ke-28 nelayan tersebut akhirnya berhasil dibebaskan.
Sebelum memfasilitasi kepulangan ke Indonesia, KBRI New Delhi juga melakukan tes PCR untuk memastikan para nelayan tidak terpapar COVID-19.
Setibanya di Jakarta, para nelayan menjalani karantina sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan Satgas Penanganan COVID-19.
Kemlu juga berkoordinasi dengan Badan Penghubung Pemerintah Aceh dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk pengaturan kepulangan dan pemberdayaan mereka selanjutnya di daerah asal.
Sebelumnya, 158 pekerja migran Indonesia, termasuk ABK, berhasil dipulangkan ke Tanah Air dari Marshal Island, Papua Nugini, Solomon Island dan Fiji.
Dari total 158 PMI tersebut, sejumlah 35 ABK sempat tertahan selama 5 bulan di Majuro, Marshal Island seusai menyelesaikan kontrak kerjanya di kapal ikan berbendera Republik Rakyat Tiongkok. Mereka tidak dapat segera pulang akibat penerapan kebijakan karantina oleh Pemerintah Marshal Island.
Kondisi yang sama juga dialami oleh PMI di titik lainnya yaitu 29 PMI di Fiji, 15 PMI di Papua Nugini, serta 78 PMI di Solomon Islands.
Pada rombongan yang sama, turut dipulangkan jenazah ABK yang meninggal dunia di Fiji akibat kecelakaan kerja di atas kapal berinisial AW.
Misi repatriasi ini dilakukan Kemlu berkoordinasi dengan KBRI Manila, KBRI Port Moresby dan KBRI Suva. Proses kepulangan dilakukan dengan tetap mengedepankan tanggung jawab perusahaan yang mempekerjakan para ABK.
Selama tahun 2020, Kementerian Luar Negeri berhasil mengupayakan pembebasan dan pemulangan 22 nelayan asal Aceh dari India dan 51 nelayan asal Aceh dari Thailand.
Untuk mencegah kasus-kasus serupa terjadi kembali, Kemlu bekerja sama dengan Pemerintah Aceh dan Kementerian Kelautan dan Perikanan terus mengupayakan Kampanye Penyadaran Publik serta penguatan kapasitas bagi para nelayan agar lebih memahami batas-batas wilayah dalam melakukan pelayaran dan penangkapan ikan. (Foto: Kemlu)