:
Oleh Eko Budiono, Senin, 25 Januari 2021 | 15:39 WIB - Redaktur: Untung S - 608
Jakarta, InfoPublik - Tersangka pelaku Bom Bali dan Jakarta, Hambali, Encep Nurjaman alias Riduan Isamuddin alias Hambali, dipastikan akan mendapat bantuan hukum oleh pengacara di Amerika Serikat (AS).
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Kemlu Teuku Faizasyah, Senin (25/1/2021).
Menurut Faizasyah, bantuan pengacara itu sesuai dengan prosedur hukum di AS.
Namun Faizasyah menegaskan belum mengetahui status Hambali saat ini, masih sebagai warga negara Indonesia (WNI) atau sudah tidak.
Faizasyah menyebutkan saat ditangkap di Thailand, Hambali memegang paspor Spanyol.
Ia mengharapkan penegakan hukum atas kasus yang didakwakan kepada Hambali, dapat memberikan rasa keadilan bagi para korban pemboman.
Sebelumnya, Kemlu dan kantor Perwakilan RI di AS menerima informasi dari pemberitaan media, mengenai akan diadilinya Hambali atas dakwaan melakukan serangan bom di Bali pada 2002 dan di Jakarta pada 2003.
Kejaksaan Militer Amerika menetapkan Hambali sebagai tersangka bersama dua teroris lainnya Warga Negara Malaysia, Mohammed Nazir bin Lep serta Mohammed Farik bin Amin. (Foto: Kemlu)