Kemlu Imbau Kebebasan Berekspresi Tidak Nodai Agama

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 30 Oktober 2020 | 17:55 WIB - Redaktur: Untung S - 561


Jakarta, InfoPublik - Pemerinah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengecam pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron, karena  dianggap tidak menghargai komunitas Muslim.

Hal ini diungkapkan melalui pernyataan tertulis Kemlu pada Jumat (30/10/2020).

Pernyataan Macron dinilai telah menyinggung lebih dari 2 miliar umat Muslim di seluruh dunia dan memicu perpecahan di antara berbagai agama di dunia.

"Kebebasan berekspresi hendaknya tidak dilakukan dengan cara yang menodai kehormatan, kesucian dan kesakralan nilai dan simbol agama," tulis Kemlu.

Hubungan diplomatik Prancis dengan negara Islam menjadi tegang lantaran pernyataan yang dilontarkan Presiden Emmanuel Macron setelah kejadian pembunuhan seorang guru.

Macron mengatakan bahwa karikatur Nabi Muhammad SAW tidak akan dilarang.

Macron juga kembali mendorong kebijakan antiseparatisme yang dinilai oleh kalangan Muslim justru meningkatkan islamophobia.

Sementara itu, Indonesia menyampaikan simpati dan duka cita mendalam kepada korban dan keluarga korban aksi teror di Kota Nice, Prancis.

Menyusul aksi kekerasan tersebut, KBRI Paris dan KJRI Marseille segera berkoordinasi dengan aparat setempat serta simpul-simpul WNI termasuk Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) untuk memastikan kondisi para WNI. 

Pemerintah Indonesia mengecam aksi teror di Kota Nice, Prancis, yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia.

"Indonesia menyampaikan simpati dan duka cita mendalam kepada korban dan keluarga korban,” demikian keterangan yang dirilis Kemlu RI, Jumat (30/10/2020).

Menyusul aksi kekerasan tersebut, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Paris dan Konsulat Jenderal (KJRI) Marseille segera berkoordinasi dengan aparat setempat serta simpul-simpul WNI, termasuk Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) untuk memastikan kondisi para WNI.

“Hingga saat ini, tidak terdapat informasi adanya korban WNI dalam serangan tersebut,” ujar Kemlu.

Tercatat terdapat total 4.023 WNI yang menetap di Prancis. Lalu ada 25 WNI tinggal di Nice dan sekitarnya.

Selain itu, Kemlu menyatakan peringatan Prancis terhadap  warganya yang tinggal di beberapa negara mayoritas muslim, termasuk Indonesia, untuk berhati-hati adalah wajar.

Menurut Juru bicara Kemlu Teuku Faizasyah,  sikap Prancis masih tergolong wajar dilakukan sebab Indonesia juga sering melakukan hal tersebut.

"Himbauan pihak Prancis terhadap warganya untuk berhati-hati wajar saja, karena Pemerintah Indonesia juga kerap mengeluarkan himbauan untuk meningkatkan kehati-hatian dalam kondisi tertentu di satu negara," kata Faizasyah.

"Sesuai Konvensi Wina, pemerintah  wajib memberikan perlindungan bagi perwakilan diplomatik asing, baik personal maupun aset," tegasnya.

Selain itu,  Kemlu juga   telah memanggil Duta Besar Prancis di Jakarta Olivier Chambard, terkait pernyataan Presiden Emmanuel Macron,  soal kartun Nabi Muhammad SAW. (Foto: Kemlu)