:
Oleh Eko Budiono, Jumat, 4 September 2020 | 16:59 WIB - Redaktur: Untung S - 445
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI telah memanggil Duta Besar Malaysia di Jakarta, terkait larangan masuk pemegang izin imigrasi jangka panjang dari Indonesia mulai 7 September 2020.
“Dalam pertemuan tersebut Dubes Malaysia menyampaikan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan dikaji setiap minggunya,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu RI Judha Nugraha, dalam pengarahan media secara virtual, Jumat (4/9/2020).
Selain Indonesia, pemerintah Malaysia juga telah menambah daftar negara yang warganya dilarang masuk ke Malaysia menjadi total 12 negara yaitu Filipina, India, Amerika Serikat, Inggris, Arab Saudi, Prancis, Italia, Rusia, Bangladesh, Spanyol, dan Brazil.
Larangan masuk bagi pemegang izin dari negara-negara tersebut akan mencakup penduduk tetap, ekspatriat, pelajar, dan mereka yang memiliki pasangan, serta peserta program “Malaysia Rumah Kedua Ku”.
Keputusan itu dibuat Malaysia untuk menekan penyebaran kasus Covid-19 yang berasal dari luar negeri.
Sementara itu, mengenai WNI yang berada di Malaysia, Judha menuturkan bahwa kondisi mereka relatif lebih baik setelah pemerintah setempat menerapkan pemulihan perintah pembatasan pergerakan (RMCO) hingga Desember mendatang, yang memberikan kelonggaran bagi berbagai aktivitas ekonomi.
“Meski demikian, enam perwakilan RI di Malaysia selalu siaga untuk memberikan bantuan logistik bagi WNI kelompok rentan yang memang masih memerlukan bantuan selama masa RMCO ini,” kata Judha.
Selain itu, mengingat pandemi global Covid-19, Kemlu juga mengimbau seluruh WNI di Tanah Air untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri kecuali jika ada keperluan sangat mendesak.
Sebrlumnya, Malaysia akan melarang masuknya pemegang izin imigrasi jangka panjang dari Indonesia, Filipina, India mulai 7 September mendatang, dalam upaya untuk mengurangi kasus virus corona dari luar negeri di tengah serentetan klaster baru di negara itu.
"Keputusan ini dibuat atas saran Kementerian Kesehatan untuk menekan penyebaran kasus Covid-19 yang berasal dari luar negeri," kata Menteri Pertahanan Malaysia Ismail Sabri Yaakob.
Larangan masuk bagi pemegang izin masuk dari tiga negara akan mencakup penduduk tetap, ekspatriat, pelajar, dan mereka yang memiliki visa pasangan dan peserta program "Malaysia Rumah Kedua Ku".
Otoritas kesehatan di negara Malaysia itu telah mencatat lebih dari 9.300 kasus, dan 128 kematian.
(Foto: Kemlu)