: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo saat melaksanakan diskusi terbuka di Universitas Leiden Belanda, Selasa (7/5/2024), dengan tema Penyusunan Regulasi Keadilan Restoratif di Indonesia. Foto. Humas Kemenko Polhukam.
Oleh Fatkhurrohim, Selasa, 7 Mei 2024 | 22:09 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 158
Belanda, Infopublik – Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko) Polhukam memberikan gambaran terkini mengenai perkembangan penerapan keadilan restoratif di Indonesia kepada mahasiswa yang berada di luar Indonesia, khususnya yang sedang mendalami ilmu hukum.
Pernyataan ini disampaikan Deputian Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Sugeng Purnomo saat melaksanakan diskusi terbuka di Universitas Leiden Belanda, Selasa (7/5/2024).
Dihadapan para mahasiswa program Magister dan Doktoral Ilmu Hukum yang tergabung dalam Persatuan Pelajar Indonesia Leiden (PPI) dan Van Vollenhoven Institute (VVI), Sugeng mengatakan pihaknya ingin menghimpun gagasan-gagasan yang nantinya bermanfaat untuk merumuskan peraturan perundang-undangan tentang keadilan restoratif.
Merespon hal tersebut, para mahasiswa pun menyampaikan masukannya mengenai pengaturan keadilan restoratif yang sesuai dengan prinsip-prinsip kemanusiaan dan keadilan dengan membandingkan implementasi keadilan restoratif yang berjalan di Belanda.
Belanda mewakili negara dengan sistem hukum civil law atau Eropa Kontinental berhasil menerapkan ketentuan-ketentuan tentang keadilan restoratif dalam peraturan hukum pidana Belanda.
Penerapan keadilan restoratif di Belanda dilakukan dengan pemberian hukuman alternatif seperti kerja sosial yang ternyata cukup efektif menangani masalah kelebihan kapasitas rumah tahanan/Lembaga pemasyarakatan.
“Berdasarkan hal ini, upaya merancang regulasi nasional pengaturan keadilan restoratif menjadi utama sebagai upaya mensinergikan penerapan keadilan restoratif di Indonesia, sehingga diperlukan pengetahuan tentang pengaturan keadilan restoratif dalam hukum pidana Belanda,” kata Sugeng.
Menurut Sugeng, mahasiswa yang mempunyai kualitas pendidikan yang baik akan membawa perubahan baik bagi bangsa. Untuk mencapai Pendidikan kewarganegaraan yang seimbang dan serasi antara pengetahuan, sikap dan keterampilan, diperlukan proses Pendidikan kewarganegaraan yang terencana dalam bidang Pendidikan tinggi.
“PPI Belanda selaku Perhimpunan Pelajar Indonesia di Belanda yang didirikan di Leiden, diharapkan dapat memberikan saran dan masukkan untuk pembentukan regulasi khusus penerapan keadilan restoratif sehingga terjadi transfer knowledge dalam perumusan perundang-undangan,” tutupnya.