InfoMudik
Pemprov DKI Jakarta aakan menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home atau WFH) secara selektif bagi para Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Hal tersebut diterapkan berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.