HUT ke-81 RI Bawa Kebebasan, Empat Warga Binaan Rutan Rengat Langsung Pulang
Istimewa
Istimewa
Rengat, InfoPublik – Hari Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum kebebasan bagi empat warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, pada Senin (17/8/2026). Mereka langsung bebas setelah memperoleh Remisi Umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan RI.
Empat warga binaan tersebut merupakan bagian dari 572 narapidana Rutan Kelas IIB Rengat yang menerima remisi. Surat Keputusan (SK) Remisi Umum diserahkan Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto, di lapangan tengah Rutan Kelas IIB Rengat.
Dalam kesempatan tersebut, Ade Agus membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Ia menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan kepada narapidana yang telah menjalani proses pembinaan.
“Pemberian remisi adalah bagian dari penghargaan atas proses pembinaan yang dijalani narapidana,” ujar Ade Agus.
Ia juga mengajak seluruh warga binaan menjaga kedisiplinan serta mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian secara optimal.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Rengat Dedy Irawan, didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Roby Kristian Hutasoit, menjelaskan sebanyak 574 narapidana sebelumnya diusulkan untuk mendapatkan remisi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 572 narapidana disetujui sebagai penerima, sedangkan dua lainnya tidak memperoleh remisi.
“Dalam rangka HUT ke-81 RI tahun 2026, ada 574 yang kita usulkan, namun yang disetujui 572, dua orang di antaranya ditolak,” kata Dedy.
Dari 572 penerima, sebanyak 563 narapidana memperoleh Remisi Umum I berupa pengurangan sebagian masa pidana. Sementara sembilan orang mendapatkan Remisi Umum II.
Namun, tidak seluruh penerima Remisi Umum II dapat langsung meninggalkan rutan. Dari sembilan orang tersebut, empat dinyatakan langsung bebas, sedangkan lima lainnya masih harus menjalani pidana denda atau subsider sesuai putusan pengadilan.
Saat ini, Rutan Kelas IIB Rengat dihuni 1.371 orang. Sebanyak 341 orang berstatus tahanan, sedangkan 1.030 lainnya merupakan narapidana.
Penetapan remisi tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1453.PK.05.03, PAS-1455.PK.05.03, PAS-1457.PK.05.03, dan PAS-1459.PK.05.03.
Pemberian remisi pada momentum kemerdekaan menjadi bagian dari proses pembinaan sekaligus penghargaan terhadap warga binaan yang memenuhi ketentuan. Bagi empat warga binaan yang langsung bebas, HUT ke-81 Kemerdekaan RI sekaligus menjadi awal untuk kembali menjalani kehidupan di tengah keluarga dan masyarakat.
© Copyright 2026, All Rights Reserved