Padang, InfoPublik - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) berkomitmen memperkuat sinergi dengan Ditjen Pemasyarakatan untuk mengoptimalkan program pembinaan kemandirian serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di daerah.
Upaya tersebut diarahkan agar para warga binaan yang mendapatkan pembekalan keterampilan selama menjalani masa pidana dapat disalurkan dan dibina lebih lanjut melalui pemerintah kabupaten/kota saat kembali ke tengah masyarakat.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, menghadiri penyerahan Remisi Umum bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi anak binaan dalam rangka peringatan HUT ke-81 RI di Rutan Kelas IIB Padang, Senin (17/8/2026).
Sekda Sumbar menyampaikan bahwa proses pemasyarakatan di rumah tahanan maupun lembaga pemasyarakatan tidak sekadar menjalankan hukuman, melainkan fokus pada pembekalan latihan kerja guna mewujudkan kemandirian.
“Alhamdulillah, hari ini kita mengikuti rangkaian kegiatan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan. Kita berharap masyarakat yang mendapatkan remisi semakin memperlihatkan kesungguhan dan keseriusan untuk memperbaiki dirinya menjadi lebih baik, sehingga siap kembali bergabung dengan masyarakat,” ujar Arry.
Ia menambahkan, keterlibatan pemerintah daerah sangat penting dalam menyalurkan hasil pembinaan tersebut ke daerah asal warga binaan.
“Program-program nanti akan kita kerjasamakan. Ada pembinaan-pembinaan di sini, dan hasil yang dilakukan di tempat ini, mana tahu nantinya bisa disalurkan melalui pemerintah daerah di tempat mereka masing-masing di kabupaten/kota,” jelasnya.
Pemprov Sumbar juga berharap jumlah penghuni rutan, lapas, maupun lembaga pembinaan khusus anak di Sumatra Barat dapat terus berkurang seiring makin meningkatnya efektivitas pencegahan pelanggaran hukum.
“Kita berterima kasih karena di rutan ini juga ada pembinaan, pembekalan dan latihan-latihan kerja untuk mewujudkan kemandirian warga binaan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sumatra Barat, Kunrat Kasmiri, melaporkan bahwa dari total 6.391 penghuni rutan dan lapas di Sumatra Barat, sebanyak 3.744 orang memperoleh remisi umum dan pengurangan masa pidana pada peringatan HUT ke-81 RI tahun ini, dengan 60 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas.