Dumai, InfoPublik - Sebanyak 729 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Dumai, Riau, menerima Remisi Umum pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, lima orang di antaranya dinyatakan langsung bebas (RU II).
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Dumai, Paisal, didampingi Kepala Rutan Kelas II B Dumai Enang Iskandi di Balai Sri Bunga Tanjung, Dumai, Senin (17/8/2026).
Pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-1453.PK.05.03 TAHUN 2026, PAS-1456.PK.05.03 TAHUN 2026, dan PAS-1459.PK.05.03 TAHUN 2026 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2026 Kepada Narapidana dan Anak Binaan Rumah Tahanan Negara Kelas II B Dumai, dengan besaran pengurangan masa hukuman bervariasi antara satu hingga tiga bulan.
Pemerintah Kota Dumai berharap pemberian remisi ini dapat menjadi dorongan positif bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan siap berkontribusi kembali saat membaur di tengah masyarakat.
Paisal menegaskan pentingnya pemanfaatan kesempatan tersebut secara bijak oleh para penerima remisi.
"Pemberian remisi ini bukanlah sekadar hadiah, melainkan bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku dan komitmen warga binaan untuk menjadi lebih baik. Ini adalah kesempatan kedua yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya," ujar Paisal.
Ia juga berharap para penerima remisi, khususnya yang langsung bebas, dapat menjadi individu yang lebih produktif dan bermanfaat.
"Di hari yang sakral ini, mari kita maknai kemerdekaan dengan menjadi pribadi yang lebih bermanfaat bagi keluarga, masyarakat, dan bangsa," pungkasnya.
Prosesi penyerahan remisi tersebut turut disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kota Dumai Fahmi Rizal, Ketua DPRD Kota Dumai Agus Miswandi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Dumai, pimpinan instansi vertikal, serta jajaran pejabat struktural dan petugas Rutan Kelas II B Dumai.