HUT ke-81 RI Bawa Kabar Baik, Enam Warga Binaan Lapas Bojonegoro Langsung Bebas
Istimewa
Istimewa
Bojonegoro, InfoPublik – Sebanyak 301 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro menerima remisi umum dalam momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Dari jumlah tersebut, enam warga binaan menerima Remisi Umum II (RU II) dan langsung bebas.
Sementara itu, sebanyak 295 warga binaan lainnya memperoleh Remisi Umum I (RU I) atau pengurangan masa pidana.
Remisi diserahkan secara simbolis oleh Bupati Bojonegoro Setyo Wahono saat mengunjungi Lapas Kelas IIA, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur.
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kabupaten Bojonegoro. Sebelumnya, rangkaian kegiatan diawali dengan upacara pengibaran bendera di Alun-Alun Bojonegoro, kemudian dilanjutkan dengan ziarah dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan (TMP).
Setyo mengatakan, remisi tidak semata-mata dimaknai sebagai pengurangan masa pidana. Pemberian remisi juga menjadi penghargaan sekaligus dorongan bagi warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus motivasi bagi warga binaan pemasyarakatan yang selama menjalani masa pembinaan telah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti berbagai program pembinaan,” ujar Setyo.
Menurutnya, pembinaan di lembaga pemasyarakatan memiliki kaitan erat dengan pemberdayaan dan pembangunan manusia. Proses tersebut tidak berhenti pada masa menjalani pidana, tetapi juga harus memberikan bekal bagi warga binaan ketika kembali ke lingkungan masyarakat.
“Pembinaan tidak hanya berkaitan dengan masa menjalani hukuman, tetapi juga bagaimana warga binaan mendapatkan bekal untuk dapat kembali dan diterima di tengah-tengah masyarakat,” jelasnya.
Setyo berharap remisi menjadi penyemangat bagi para penerima untuk mempertahankan perilaku baik, mengikuti seluruh proses pembinaan, serta menjalani sisa masa pidana dengan penuh tanggung jawab.
“Kepada saudara-saudara yang hari ini menerima remisi, saya mengucapkan selamat. Jadikan remisi ini sebagai motivasi untuk terus berperilaku baik dan menjadi pribadi yang lebih baik,” pesannya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Bojonegoro Hari Winarca mengatakan, remisi merupakan salah satu bentuk penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani warga binaan.
Ia berharap pengurangan masa pidana tersebut menjadi dorongan untuk meningkatkan kualitas diri dan mengikuti program pembinaan secara sungguh-sungguh.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi agar warga binaan terus mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh serta berkomitmen untuk memperbaiki diri,” ungkap Hari.
Menurutnya, Lapas Kelas IIA Bojonegoro terus menjalankan program pembinaan kepribadian dan kemandirian. Program tersebut diarahkan untuk memberikan keterampilan dan pengalaman sebagai bekal bagi warga binaan ketika kembali ke masyarakat.
“Semoga seluruh proses pembinaan yang telah dijalani dapat menjadi bekal dan pengalaman berharga. Ketika kembali ke masyarakat, kami berharap saudara-saudara dapat menjadi pribadi yang lebih baik, produktif, serta mampu memberikan manfaat bagi keluarga dan lingkungan sekitar,” pungkasnya.
[fif/nn]
© Copyright 2026, All Rights Reserved