HUT ke-81 RI Jadi Momentum Kebebasan bagi Tujuh Warga Binaan Lapas Tembilahan
Istimewa
Istimewa
Indragiri Hilir, InfoPublik – Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kesempatan baru bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Sebanyak 804 warga binaan menerima Remisi Umum I dan II, sementara tujuh orang langsung bebas, Senin (17/8/2026).
Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai ketentuan.
Dalam prosesnya, Lapas Kelas IIA Tembilahan mengusulkan sebanyak 1.072 warga binaan untuk mendapatkan remisi. Dari jumlah tersebut, 804 orang menerima Remisi Umum I dan II.
Selain itu, terdapat 11 warga binaan yang diusulkan memperoleh remisi khusus. Sebanyak tujuh orang langsung bebas pada 17 Agustus 2026, sedangkan empat lainnya masih harus menjalani sisa masa pidana. Besaran pengurangan masa pidana yang diberikan bervariasi antara satu hingga enam bulan.
Kepala Lapas Kelas IIA Tembilahan, Prayitno, mengatakan pemberian remisi tidak terlepas dari proses pembinaan yang dijalani warga binaan selama berada di lembaga pemasyarakatan.
Pembinaan tersebut mencakup program kepribadian, pendidikan kesetaraan, pemberantasan buta aksara, serta program kemandirian.
Pada program pendidikan kesetaraan, sebanyak sembilan warga binaan tercatat lulus Paket A dan 54 lainnya mengikuti Paket B. Sementara program kemandirian antara lain dilaksanakan melalui kegiatan budi daya tanaman dan perikanan.
Prayitno berharap warga binaan yang memperoleh remisi menjadikan kesempatan tersebut sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.
Pesan khusus disampaikan kepada warga binaan yang langsung bebas agar pengalaman selama menjalani pembinaan menjadi bekal ketika kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.
“Khusus bagi warga binaan yang langsung bebas, kami berharap dapat kembali berkumpul dengan keluarga dan diterima dengan baik oleh masyarakat. Tentu jangan mengulangi kesalahan yang sama dan jadikan pengalaman selama menjalani pembinaan sebagai pelajaran untuk membangun kehidupan yang lebih baik,” katanya.
Bupati Indragiri Hilir, Herman, mengatakan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan.
“Remisi merupakan hak setiap warga binaan yang memenuhi syarat dan diberikan tanpa pandang bulu serta tanpa perlakuan istimewa kepada siapa pun,” demikian disampaikan dalam sambutan tersebut.
Pemerintah juga menegaskan komitmen untuk menjaga proses pemberian remisi agar berlangsung sesuai ketentuan. Tidak ada toleransi terhadap pungutan liar, peredaran gelap narkotika, maupun tindakan yang mempermainkan prosedur.
Remisi menjadi bagian dari proses reintegrasi sosial untuk mempersiapkan warga binaan kembali ke masyarakat sebagai individu yang produktif.
Semangat tersebut sejalan dengan tema HUT ke-81 Kemerdekaan RI, “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”.
© Copyright 2026, All Rights Reserved