Jakarta, InfoPublik – Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto, menegaskan demokrasi tidak cukup hanya diwujudkan melalui proses pemilihan. Demokrasi, menurutnya, juga harus mampu memenuhi hak-hak dasar rakyat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
“Pembangunan bangsa bukan pekerjaan Presiden seorang diri. Republik ini dibangun oleh kerja bersama seluruh lembaga negara, pemerintah pusat dan daerah, serta seluruh rakyat Indonesia,” ujar Prabowo.
Ia mengatakan MPR RI terus menjalankan perannya sebagai Rumah Kebangsaan dengan memperkuat literasi konstitusi serta menjaga nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.
Prabowo kemudian menekankan bahwa demokrasi harus memberikan dampak nyata terhadap kehidupan masyarakat.
“Demokrasi tidak boleh berhenti pada prosedur pemilihan. Demokrasi harus memenuhi hak dasar rakyat dan berpegang pada semua pasal-pasal di Undang-Undang Dasar kita, termasuk Pasal 33 serta Pasal 34,” katanya.
DPR Selesaikan 13 RUU
Dalam pemaparannya, Prabowo menyebut DPR RI bersama pemerintah telah menyelesaikan dan mengundangkan 13 rancangan undang-undang hingga Juli 2026.
Salah satunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.
Menurut Prabowo, undang-undang tersebut menjadi bentuk pengakuan bahwa setiap pekerjaan memiliki martabat dan pekerja berhak mendapatkan perlindungan.
Sementara itu, DPD RI disebut telah menghimpun 10.883 aspirasi dari 38 provinsi. Aspirasi tersebut kemudian dibawa dalam dialog dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai masukan bagi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027.
DPD RI juga terus memperjuangkan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan yang disebut telah memasuki pembahasan tripartit bersama DPR dan pemerintah.
MA Putus 37.973 Perkara
Di bidang peradilan, Prabowo mengatakan Mahkamah Agung (MA) sepanjang 2025 menangani 38.148 perkara dan memutus sebanyak 37.973 perkara, dengan tingkat produktivitas mencapai 99,54 persen.
Sebanyak 96,74 persen perkara, lanjutnya, dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari tiga bulan.
Prabowo menyebut capaian tersebut sebagai ketepatan waktu minutasi tertinggi sepanjang sejarah Mahkamah Agung.
“Keadilan yang terlambat adalah ketidakadilan yang dipanjangkan,” tegas Prabowo.
Sementara Mahkamah Konstitusi (MK) sepanjang 2025 disebut menangani 701 perkara dan permohonan, termasuk 334 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.
Dari jumlah itu, sebanyak 598 perkara dan permohonan telah diputus.
Prabowo juga menyebut hingga 23 Juli 2026 sebanyak 84,51 persen permohonan ke MK telah diajukan secara daring. Digitalisasi tersebut memungkinkan masyarakat dari berbagai daerah mengakses layanan tanpa harus selalu datang ke Jakarta.
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp112 Triliun
Dalam bidang pengawasan keuangan negara, Prabowo mengatakan rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sepanjang 2025 menghasilkan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp112 triliun.
Ia juga menyoroti meningkatnya kepercayaan internasional terhadap auditor Indonesia.
BPK, menurutnya, terpilih menjadi Ketua International Organization of Supreme Audit Institutions (INTOSAI) periode 2028–2031 serta anggota United Nations Board of Auditors periode 2026–2032.
Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) sepanjang Januari hingga Juni 2026 menerima 1.402 laporan masyarakat dan 622 permohonan pemantauan persidangan.
Komisi Yudisial juga disebut mengusulkan sanksi terhadap 121 hakim yang dinilai terbukti melanggar kode etik, termasuk 14 sanksi sedang dan 17 sanksi berat.
“Kita menjaga kemandirian hakim. Kita tingkatkan taraf hidup hakim. Tetapi kemandirian tidak berarti tanpa akuntabilitas hakim,” ujar Prabowo.
Remunerasi Hakim Naik
Prabowo mengatakan pemerintah juga telah meningkatkan remunerasi hakim sebagai bagian dari upaya memperkuat kesejahteraan dan kemandirian lembaga peradilan.
Menurutnya, penghasilan hakim pada jenjang paling junior telah meningkat hingga 280 persen.
“Untuk hakim-hakim yang paling junior, penghasilan mereka telah naik 280 persen. Sekarang penghasilan hakim kita berada di atas rata-rata ASEAN,” katanya.
Prabowo menegaskan pembangunan dan penyelenggaraan negara membutuhkan kerja bersama seluruh lembaga. Demokrasi, penegakan hukum, pengawasan keuangan, serta penyerapan aspirasi masyarakat harus berjalan untuk memastikan negara memberikan manfaat nyata bagi rakyat.