Jakarta, InfoPublik – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Bachtiar Najamudin mengatakan DPD RI terus mendorong paradigma Green Democracy sebagai gagasan yang menyeimbangkan pembangunan politik dengan keberlanjutan sosial, ekonomi, dan ekologi.
Hal tersebut disampaikan Sultan dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2026 di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Sultan mengatakan, lebih dari dua dekade DPD RI konsisten menyuarakan aspirasi daerah dengan semangat dari daerah untuk Indonesia. DPD RI juga berkomitmen menjadi lembaga perwakilan yang efektif, inklusif, dan kolaboratif. “DPD RI adalah lembaga perajut kebinekaan daerah dan penguat persatuan nasional. DPD RI adalah rumah bagi 152 wakil daerah dari 38 provinsi, representasi hampir 80 juta suara masyarakat daerah,” ujar Sultan.
Menurutnya, legitimasi politik tersebut membawa tanggung jawab moral dan konstitusional bagi DPD RI untuk menjadi jembatan aspirasi masyarakat daerah dengan pemerintah pusat sekaligus mengawal pelaksanaan program pemerintah pusat di daerah. “Oleh karenanya, setiap agenda pembangunan nasional harus terlaksana di provinsi, terasa di kabupaten dan kota, berdampak di kecamatan dan desa, menjangkau pulau-pulau kecil, daerah terluar, tertinggal, dan hadir di wilayah perbatasan,” tegasnya.
Sultan mengatakan Indonesia saat ini menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari biaya demokrasi yang mahal, bonus demografi yang besar, hingga ancaman perubahan iklim.
Untuk menjawab tantangan tersebut, DPD RI mengusung gagasan Green Democracy.
Menurut Sultan, Green Democracy merupakan paradigma yang memastikan kemajuan pembangunan saat ini tidak berubah menjadi beban ekologis bagi generasi mendatang. “Green Democracy sebagai sebuah gagasan yang menyeimbangkan pembangunan politik dengan keberlanjutan sosial, ekonomi, dan ekologi,” kata Ketua DPD RI.
Paradigma tersebut, lanjut Sultan Najamudin, juga diarahkan untuk mendorong demokrasi yang lebih efisien, tidak berbiaya mahal, serta mampu melahirkan lebih banyak negarawan.
Sultan juga menekankan pentingnya mengelola bonus demografi agar menjadi kekuatan bagi Indonesia. “Kami ingin memastikan bonus demografi kita yang besar tidak menjadi beban atau liability, tetapi harus menjadi opportunity sekaligus aset dalam membentuk generasi Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Rancangan UU Aspirasi Daerah
Dalam kesempatan tersebut, Sultan menyampaikan apresiasi kepada DPR RI atas ditetapkannya sejumlah rancangan undang-undang usulan DPD RI dalam Program Legislasi Nasional.
Beberapa di antaranya yakni RUU Daerah Kepulauan, RUU Perubahan Iklim, RUU Masyarakat Adat, RUU Perubahan atas Undang-Undang Pemerintahan Daerah, RUU Bahasa Daerah, RUU BUMD, serta RUU Perubahan atas Undang-Undang Pemerintahan Aceh.
Sultan mengatakan seluruh RUU inisiatif DPD RI tersebut menjadi bagian dari konsep Green Legislation yang tengah didorong DPD RI.
Khusus RUU Daerah Kepulauan, Sultan menyebut perjuangan tersebut telah dilakukan selama hampir sembilan tahun, sejak 2017. “Tahun demi tahun tanpa lelah, perjuangan panjang itu kini berbuah manis. RUU tersebut telah resmi masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026,” ujarnya.
Ia menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI atas dimulainya pembahasan RUU Daerah Kepulauan.
Untuk itu, Sultan Najamudin berharap RUU tersebut dapat disahkan dan menjadi tonggak sejarah dalam menghadirkan keadilan pembangunan sekaligus memperkuat Indonesia sebagai negara kepulauan yang berdaulat.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Sultan mengatakan DPD RI terus turun langsung ke daerah untuk mengawal pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, agama, termasuk penyelenggaraan ibadah haji.
DPD RI juga berkomitmen mendukung pelaksanaan otonomi khusus Aceh dan Papua, perlindungan masyarakat adat, percepatan pembangunan wilayah terluar dan tertinggal, serta penguatan kemandirian fiskal daerah.
Selain itu, DPD RI memberikan perhatian terhadap pengelolaan sampah, pengembangan energi baru dan terbarukan, perlindungan serta pengendalian kebakaran hutan, dan penguatan mitigasi serta adaptasi perubahan iklim dalam pembangunan nasional dan daerah.
Sultan juga menyoroti pentingnya percepatan transformasi digital melalui perluasan infrastruktur internet, peningkatan literasi digital, pengembangan smart government, pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence, serta perlindungan data.
Menurutnya, data harus ditempatkan sebagai aset strategis yang kedaulatannya perlu dijaga negara. “Sebagai aset strategis, kedaulatan data harus dijaga oleh negara,” tegas Sultan.
DPD RI, lanjutnya, juga mendukung upaya TNI dan Polri dalam menjaga ketahanan nasional serta penegakan hukum dan pemberantasan korupsi oleh Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam bidang ketahanan pangan, DPD RI turut melakukan aksi nyata melalui program Senator Peduli Ketahanan Pangan.
Program tersebut antara lain diwujudkan melalui aksi penanaman jagung serentak di sejumlah provinsi sebagai bentuk dukungan terhadap program swasembada pangan nasional. “Keseluruhan langkah tersebut merupakan kontribusi nyata DPD RI dalam mengawal pelaksanaan Asta Cita,” ujar Sultan.
Sultan juga mengapresiasi besarnya belanja pemerintah pusat yang dialokasikan ke daerah dan desa melalui berbagai program prioritas.
Namun, ia mengingatkan agar kebijakan penyesuaian dana transfer ke daerah tetap mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan daerah dalam menyediakan layanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. “Dana transfer ke daerah bukan sekadar alokasi anggaran, melainkan instrumen pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan,” tegasnya.
Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu meningkatkan inovasi pendapatan, efektivitas belanja, serta kualitas perencanaan pembangunan agar anggaran yang tersedia memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.