Jakarta, InfoPublik — Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Bachtiar Najamudin mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan setelah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Sultan menyampaikan hal itu dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Menurutnya, masuknya RUU Daerah Kepulauan dalam Prolegnas Prioritas menjadi titik penting setelah hampir sembilan tahun diperjuangkan DPD RI. “Selama hampir sembilan tahun, sejak 2017, DPD RI mengusulkan RUU Daerah Kepulauan dalam setiap Program Legislasi Nasional, tahun demi tahun, tanpa lelah,” kata Sultan.
Ia menyampaikan apresiasi kepada DPR RI dan Presiden Prabowo Subianto atas dimulainya pembahasan RUU tersebut. Sultan berharap regulasi itu dapat menjadi tonggak sejarah dalam memperkuat keadilan pembangunan bagi masyarakat di wilayah kepulauan.
“RUU ini akan disahkan sebagai tonggak sejarah sekaligus legacy penting pemerintahan Presiden Prabowo dalam menghadirkan keadilan pembangunan dan memperkokoh Indonesia sebagai negara kepulauan,” ujarnya.
Selain RUU Daerah Kepulauan, Sultan mengapresiasi masuknya sejumlah usulan RUU DPD RI dalam Prolegnas. Di antaranya RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim, RUU tentang Masyarakat Adat, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Pemerintahan Daerah, RUU tentang Bahasa Daerah, RUU tentang BUMD, serta RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Pemerintahan Aceh.
Menurut Sultan, keseluruhan usulan tersebut menjadi bagian dari agenda Green Legislation yang didorong DPD RI untuk memperkuat pembangunan berkelanjutan dan perlindungan lingkungan.