:
Oleh Dian Thenniarti, Sabtu, 5 November 2022 | 08:07 WIB - Redaktur: Untung S - 677
Jakarta, InfoPublik - Sebanyak 30 unit bus listrik berukuran sedang dan satu bus listrik berukuran besar akan digunakan sebagai sarana transportasi komuter,.untuk melayani para delegasi menuju venue konferensi tingkat tinggi (KTT) G20 di Bali pada 15 - 16 November 2022 nanti.
Adapun dasar pelaksanaan dari ke daraan listrik tersebut mengacu pada :
1. Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan,
2. Keppres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia 2022 (Menteri Perhubungan sebagai salah satu anggota bidang logistik dan infrastruktur dibawah penanggung jawab Menteri Sekretaris Negara yang bertugas antara lain mengkoordinasikan pengaturan transportasi terkait penerimaan kehadiran delegasi pada penyelenggaraan rangkaian Presidensi G20 Indonesia),
3. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DJPD 8631 Tahun 2022 tentang Tim Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Operasional Bus Listrik Pada Kegiatan KTT G20 2022 di Provinsi Bali.
Berdasarkan pada keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DJPD 8631 tahun 2022 yang dikutip InfoPublik pada Sabtu (5/11/2022), maka puluhan bus listrik ini akan beroperasi diantaranya di kawasan Nusa Dua, daerah Sawangan, Samabe, dan kawasan venue KTT G20 Bali.
Adapun jadwal operasional yang direncanakan untuk bus listrik tersebut adalah pada 11 - 17 November 2022, dengan jam operasional dari pukul 06.00 WITA hingga pukul 22.00 WITA.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa kendaraan listrik tersebut disiapkan untuk mendukung konsep kegiatan KTT G20, yakni transisi energi menjadi ekonomi hijau untuk menangani perubahan iklim.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Industri Kereta Api atau INKA, Budi Noviantoro, menjelaskan bahwa puluhan bus listrik tersebut akan dioperasikan oleh Perum Damri, dimana pengadaannya dilakukan lewat skema Buy The Service (BTS) yang akan dibayar oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Foto: Istimewa