:
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 20 September 2022 | 22:28 WIB - Redaktur: Untung S - 418
Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar diskusi dengan tema “Peran Profesi Hukum Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Hasil Korupsi”. Kegiatan yang merupakan kolaborasi KPK dengan Civil 20 (C20) Anti-Corruption Working Group (ACWG) itu diselenggarakan secara daring, Kamis (20/9/2022).
Kartika Handaruningrum, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antarkomisi dan Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (PJKAKI KPK) meminta setiap steakholder untuk bersama-sama memberantas korupsi dan bersama-sama terlibat dalam upaya penindakan korupsi dan menjadi bagian pemulihan ekonomi.
“Untuk itu, Indonesia khususnya KPK di ACWG (Anti-Corruption Working Group) mendorong pentingnya kesadaran profesi hukum dan meminta bantuan dari rekan-rekan profesi hukum untuk bersama-sama mencegah tipikor dan TPPU,” kata Kartika.
Ia mengungkapkan, isyu kerangka hukum dan supervisi profesi hukum dalam pencegahan korupsi dan pencucian uang merupakan salah satu dari empat isu prioritas yang didorong Indonesia di dalam ACWG 2022.
“Indonesia akan mendorong disepakatinya kumpulan praktik baik mengenai pengaturan dan pengawasan profesi hukum di negara-negara G20 dalam rangka memitigasi keterlibatan profesi tersebut dalam pencucian uang hasil korupsi,” paparnya.
Kartika menjelaskan secara global, diakui profesi hukum memiliki peran sentral dalam upaya pencegahan tipikor dan TPPU. Profesi hukum kerap menjadi pihak kunci dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
“Karena peran profesi hukum tersebut bisa membatu tindak korupsi dalam menyembunyikan hasil kejahatannya. Untuk itu, profesi hukum terlibat dalam hasil pencucian hasil korupsi baik disadari maupun tidak disadari oleh karena itu KPK mendorong kesadaran dan meminta bantuan rekan-rekan profesi hukum bersama-sama mencegah tipikor dan TPPU,” jelasnya.
Lanjutnya, selain isu mengenai kerangka regulasi dan supervisi profesi hukum dalam pencegahan korupsi dan pencucian uang. Terdapat tiga isu prioritas lainnya, yaitu peningkatan peran audit dalam pemberantasan korupsi, partisipasi publik dan pendidikan antikorupsi, serta pemberantasan korupsi di sektor energi terbarukan. Keempat isu tersebut akan dibahas dalam pertemuan ketiga ACWG pada 26 -29 september 2022 mendatang.
“Besar harapan kami apa yang dilakukan KPK atas nama Indonesia melalui keketuaannya di ACWG dapat memberikan hasil nyata untuk rakyat Indonesia, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia untuk kita dapat pulih bersama dan pulih lebih baik,” tutupnya.
Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik