:
Oleh Baheramsyah, Kamis, 15 September 2022 | 08:33 WIB - Redaktur: Untung S - 211
Jakarta, InfoPublik - Presidensi G20 Indonesia Bidang Ketenagakerjaan telah menyelesaikan G20 Labour and Employment Ministers Meeting (LEMM). Pertemuan yang dihadiri para Menteri Ketenagakerjaan G20 itu menghasilkan lima dokumen penting.
"Alhamdulillah G20 LEMM telah terselenggara dengan baik, seluruh agenda berjalan dengan lancar dan sesuai target yang kita harapkan," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, usai menutup G20 LEMM di Badung, Bali, Rabu (14/9/2022).
Kelima dokumen tersebut adalah, pertama, Action Plan on Accelerating and Monitoring the G20 Principles for the Labour Market Integration of Persons with Disabilities. Dokumen ini berisi kesepakatan para member dalam mengakselerasi kelompok penyandang disabilitas untuk masuk ke dalam pasar kerja yang inklusif.
"Selain itu juga dilakukan monitoring implementasi serta integrasi penyandang disabilitas ke dalam pasar kerja berdasarkan daftar indikator yang akan dianalisis dan disampaikan oleh ILO dan OECD serta dilaporkan setiap 4 tahun sekali," jelas kata Menaker.
Kedua, The G20 Policy Recommendations for Sustainable Growth and Productivity in Human Capacity Development through Strengthening Community-Based Vocational Training (CBVT), kesepakatan para member untuk meningkatkan kapasitas dan produktivitas sumber daya manusia dengan menerapkan pembelajaran sepanjang hayat yang memperhatikan kebutuhan lokal dan partisipasi masyarakat inklusif melalui pelatihan vokasi berbasis masyarakat (Community Based Vocational Training/CBVT).
"Penting untuk dicatat, CBVT itu merupakan program BLK Komunitas yang menjadi unggulan kita, yang kita bawa ke G20 dan dunia untuk menjadi tawaran pendekatan pelatihan vokasi yang inklusif dan berkelanjutan," katanya.
Ketiga, Policy Recommendation on Promoting Entrepreneurship and Supporting MSMEs as a Job Creation Instrument, yang berisi kesepakatan para member untuk berkomitmen dalam mendukung perluasan kesempatan kerja yang inklusif dan berkelanjutan, melalui pengembangan dan dukungan terhadap program kewirusahaan dan UMKM. Langkah ini sebagai salah satu instrumen perluasan kesempatan kerja dan pemulihan ekonomi.
Keempat, G20 Policy Principles on Adapting Labour Protection for More Effective Protection and Increased Resilience for All Workers. Dokumen ini berisi kesepakatan para member untuk memberikan perlindungan tenaga kerja yang adaptif bagi semua pekerja dalam menghadapi perubahan dunia kerja dengan memperhatikan tiga determinan utama yaitu cakupan perlindungan tenaga kerja, tingkat perlindungan, dan tingkat kepatuhan.
"Selain itu juga mendorong adanya kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang inklusif dan komprehensif, serta melibatkan para pemangku kepentingan seperti pekerja, serikat pekerja, pengusaha, organisasi pengusaha, organisasi lainnya, dan komunitas dalam dialog sosial, baik yang dilakukan secara lokal maupun nasional," lanjutnya.
Kelima, Update of the G20 Skills Strategy. Dokumen itu berisi kesepakatan para member untuk mengembangkan tata kelola pemerintahan yang terintegrasi. Sehingga dapat memastikan setiap warga negara mendapatkan pendidikan dasar yang layak, dan akses peningkatan keterampilan secara terus menerus agar selalu relevan dengan perubahan pasar kerja, termasuk melalui pelatihan vokasi berbasis komunitas.
"Keseluruhan dokumen tersebut diharapkan dapat menjadi panduan pertimbangan pengambilan kebijakan ketenagakerjaan dan tentu dapat diimplementasikan, tidak hanya bagi negara-negara G20 namun juga negara-negara berkembang," ujarnya.
Menaker mengatakan, pada pertemuan LEMM, pihaknya selaku Chair of G20 LEMM banyak mendengar masukan dan pandangan dari forum terkait kondisi pasar kerja global, yang masih menghadapi tantangan di era post pandemi dan dilingkupi ketidakpastian.
"Forum juga berkomitmen mendorong upaya-upaya akselerasi untuk mencapai target Antalya terkait partisipasi pemuda dalam pasar kerja dan target Brisbane terkait partisipasi perempuan dalam pasar kerja di 2025," kata Menaker.
Menaker menambahkan, di samping kelima dokumen tersebut, terdapat Joint Statement L20 dan B20 yang mendapat apresiasi dari para Menteri, Ketua Delegasi, dan Organisasi Internasional.
"Mereka mengapresiasi atas komitmen kedua mitra sosial tersebut dalam menjalin hubungan industrial yang harmonis, dan pengarusutamaan dialog sosial untuk menghadapi tantangan ketenagakerjaan ke depan," tutup Menaker.
Foto: Istimewa