Delegasi Sherpa G20 Apresiasi Empat Isu Prioritas Antikorupsi

:


Oleh Jhon Rico, Senin, 11 Juli 2022 | 23:24 WIB - Redaktur: Untung S - 191


Labuan Bajo, InfoPublik - Empat isu prioritas antikorupsi yang diangkat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pertemuan Anti-Corruption Watch Group (ACWG) mendapat dukungan dari para delegasi Sherpa Presidensi G20 di Labuan Bajo, Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Jadi pada intinya negara-negara mendukung prioritas-prioritas Indonesia, dan mendukung outcome document yang dihasilkan Indonesia," kata Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Sama Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Kartika Handaruningrum, usai Pertemuan Sherpa ke-2 di Labuan Bajo, NTT, Senin (11/7/2022).

Kedua, jelas dia, para delegasi juga mengucapkan selamat atas disepakatinya secara konsensus High Level Principle (HLP) yang berjudul enhancing the role of auditing in tackling corruption.

"Walaupun kita masih ada pertemuan yang ketiga di September 2022 nanti, namun atas kepemimpinan chair, co chair dan Indonesia telah berhasil menjembatani berbagai perbedaan antarnegara, dan berhasil mendorong konsensus serta meraih HLP meningkatkan peran auditor di pemberantasan korupsi," ujar dia.

Ketiga, secara khusus juga negara-negara menyampaikan apresiasi terhadap Indonesia yang telah melibatkan sebesar-besarnya, partisipasi publik dalam upaya pemberantasan korupsi.

Diharapkan, pada Presidensi selanjutnya keterlibatan publik dalam upaya pemberantasan korupsi terus dilakukan.

Seluruh negara-negara yang tergabung dalam (ACWG) G20 telah menyepakati HLP peran audit dalam pemberantasan korupsi (enhancing the role of auditing in tackling corruption)

Itu merupakan salah satu isu prioritas yang diusung oleh Presidensi Indonesia.

HLP merupakan dokumen tertinggi di tingkatan working group G20 yang akan mengikat pada seluruh negara G20 untuk diimplementasikan. Nantinya akan disahkan pada tingkat kepala negara G20.

Isu prioritas kedua yang diusung oleh Presidensi Indonesia adalah partisipasi publik dan pendidikan antikorupsi.

Lalu pada isu ketiga, kerangka regulasi dan supervisi peran profesi hukum pada pencucian uang hasil korupsi.

Terakhir, pada isu pemberantasan korupsi pada sektor energi terbarukan.

Foto: Amiri Yandi/InfoPublik