Tingkatkan Asset Recovery, G20 ACWG Bahas Peran Profesi Hukum pada TPPU

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 8 Juli 2022 | 22:21 WIB - Redaktur: Untung S - 153


Bali, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya meningkatkan asset recovery dari para pelaku tindak pidana korupsi. Hal itu sejalan dengan isu kerangka pengawasan regulasi dan supervisi peran profesi hukum pada tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana korupsi yang dibahas dalam putaran kedua G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG).

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadi Pratikno, menjelaskan forum G20 ACWG merupakan wadah yang tepat untuk membahas peningkatan asset recovery. Hal ini penting karena para koruptor seringkali memiliki aset di berbagai negara dengan modus TPPU.

“Kami menjalin komunikasi intens dengan para delegasi karena memungkinkan suatu saat nanti ada aset yang disembunyikan pelaku korupsi maupun TPPU di Negara Anggota G20 ini,” kata Mungki, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Jumat (8/7/2022).

Berbagai upaya kerja sama pemberantasan korupsi antar-negara terus ditingkatkan. Mungki memaparkan, setidaknya ada dua metode yang biasa digunakan dalam hubungan kerja sama di bidang penegakan hukum yakni melalui agent to agent dan Mutual Legal Assistace (MLA).

“Agent to agent bisa lebih cepat dan efektif. Maka forum G20 AWCG ini menjadi kesempatan kita membina dan menjalin agen baru. Kita harap ini memperkuat sinergitas dan proses transfer praktik baik yang sudah dilakukan negara maju di negara anggota G20,” imbuh Mungki.

Mungki juga menjelaskan isu kerangka pengawasan regulasi dan supervisi peran profesi hukum pada TPPU harus segera dirumuskan menjadi compendium. Musababnya, karena perkara TPPU merupakan perkara yang cukup banyak terjadi pada tindak pidana korupsi.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan KPK terkait tipologi TPPU, sampai dengan tahun 2019, hal tersebut tidak berubah dan terus berulang. Dimana ada peranan gatekeeper, dalam hal ini para profesional dalam bidang hukum, bidang keuangan, dan bidang lainnya yang membantu para pelaku TPPU menyembunyikan asal-usul kekayaannya sehingga bisa dinilai bersih.

“Modus yang biasa dilakukan antara lain, memafasilitasi koruptor mengakses pasar keuangan, hingga membantu perusahaan baru yang bisa mengaburkan uang hasil korupsi,” ungkap Mungki.

Foto: Dok KPK