Tutup ACWG Putaran Kedua, Presidensi Indonesia Raih Dukungan Negara Anggota G20

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 8 Juli 2022 | 22:19 WIB - Redaktur: Untung S - 167


Bali, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Chair Anti-Corruption Working Group (ACWG) mendapat dukungan dari seluruh Delegasi Negara G20 pada pembahasan empat isu prioritas antikorupsi.

Hal itu disampaikan Chair ACWG, Mochamad Hadiyana, pada penutupan pertemuan putaran kedua G20 ACWG, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Jumat (8/7/2022).

“Pada gelaran Presidensi Indonesia tahun ini, KPK sebagai Chair ACWG telah membahas dan menyepakati empat isu prioritas pemberantasan korupsi bersama Delegasi Negara Anggota G20,” kata Hadiyana.

Hadiyana menyampaikan kesimpulannya terkait progres pembahasan empat isu prioritas yang diusulkan KPK. Isu pertama, peningkatan peran audit dalam pemberantasan korupsi, telah disepakati oleh negara anggota G20 sebagai High Level Principle (HLP).

“Negara-negara G20 telah menyepakati dokumen ini sebagai capaian bersama antikorupsi pada keketuaan Indonesia. Dengan dokumen ini negara G20 mengakui pentingnya lembaga audit dan peran auditor serta berkomitmen memperkuat lembaga audit publik maupun swasta dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Hadiyana.

Isu kedua, partisipasi publik dan pendidikan antikorupsi. Di mana negara G20 sudah menyusun praktik baik isu tersebut dalam Compendium Good of Practices. Negara-negara G20 juga berkomitmen membangun sistem yang lebih sistematis untuk melibatkan publik dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Demikian juga dengan isu ketiga, kerangka regulasi dan supervisi peran profesi hukum pada pencucian uang hasil korupsi, sudah disusun dalam Compendium yang disepakati negara anggota G20,” sebut Hadiyana.

Lanjut Hadiyana, Indonesia bersama negara G20 bersepakat untuk memperkuat kerangka regulasi peran profesi hukum dalam upaya pemberantasan praktik korupsi. Hal ini juga sebagai upaya agar Indonesia dapat menjadi anggota penuh lembaga pemberantasan tindak pidana pencucian uang dunia yakni Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF).

Pada isu keempat, mitigasi risiko korupsi pada sektor energi terbarukan. Negara-negara G20 menyepakati sebagai Background Paper. “Isu ini baru dibahas dalam G20 ACWG Indonesia, untuk mendorong tata kelola yang bersih dan akuntabel dalam sektor energi terbarukan,” kata Hadiyana.

Ia juga mengharapkan, dengan disepakatinya empat isu prioritas tersebut, deliverable dapat terselesaikan pada putaran ketiga G20 ACWG yang akan digelar di Australia pada September 2022. Di mana Australia merupakan Co-Chair G20 ACWG Presidensi Indonesia pada 2022 ini.

Rolliansyah Soemirat, Chair ACWG bersama menambahkan, dalam pertemuan G20 ACWG putaran kedua ini, Presidensi Indonesia juga mengadakan side event untuk berbagi praktik baik antar-negara G20, engagement group, serta organisasi internasional yang fokus pada isu antikorupsi. “Sharing best practices ini penting untuk pengayaan dalam pembahasan antikorupsi khususnya untuk mendukung pembahasan isu partisipasi publik dan pendidikan antikorupsi,” kata Rolliansyah.

Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Sama Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Kartika Handaruningrum menambahkan, pada pertemuan kedua G20 ACWG ini KPK juga melakukan beberapa kegiatan lain, diantaranya rapat bilateral dengan Anti-Corruption and Civil Rights Commission (ACRC), lembaga antikorupsi Korea Selatan.

“KPK bersama ACRC membahas tentang pendidikan dan pelatihan, pertukaran pengetahuan dan pengalaman dalam penanganan serta pencegahan korupsi di sektor swasta, pengaduan masyarakat, dan pengembangan teknologi dalam upaya antikorupsi,” ujar Kartika.

“Sebagai penutup pertemuan G20 ACWG kali ini, KPK juga mengajak Delegasi Negara Anggota G20 mengunjungi Desa Antikorupsi Desa Kutuh Pandawa pada hari Jumat, 8 Juli 2022,” imbuh Kartika.

Melalui kunjungan tersebut, Presidensi Indonesia ingin mengenalkan kearifan lokal dari Desa Kutuh Pandawa yang ditunjuk KPK sebagai Desa Antikorupsi. Sehingga bisa menginspirasi para Negara Anggota G20 maupun dunia internasional mengenai pelibatan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.

Foto: Dok KPK