Pentingnya Peran Audit untuk Pemberantasan Korupsi

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 8 Juli 2022 | 22:17 WIB - Redaktur: Untung S - 238


Bali, InfoPublik - Survei Penilaian Integitas (SPI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa peran audit punya perananan penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Temuan itu selaras dengan salah isu yang diusung Presidensi Indonesia dalam G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG).

Hal itu disampaikan Spesialis Direktorat Monitoring KPK, Timotius Hendrik Partohap, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Jumat (8/7/2022).

Timotius mengatakan, pelaksanaan audit berperan penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Sebab, audit merupakan elemen sentral dalam sistem akuntabilitas dan integritas.

“Terkait pembahasan di G20 ACWG menyebut peran audit merupakan upaya penting. Audit memiliki peran kunci baik dalam pencegahan maupun pemberantasan korupsi,” kata Timotius.

Lanjut Timotius, risiko korupsi ditemukan menyebar pada hampir seluruh instansi. Beberapa temuan utama yang berhasil dipetakan ialah penyalahgunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi, risiko korupsi pada pengelolaan barang dan jasa, serta suap atau gratifikasi.

Berdasarkan temuan tersebut, KPK memberikan rekomendasi kepada setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (KLPD) agar melakukan langkah-langkah perbaikan sistem dan penguatan peran audit internal untuk mencegah terjadinya korupsi. “Kita akan survei lagi 2022 ini. Kita lihat dari berbagai action plan tindak lanjut harusnya sudah tidak ditemukan lagi atau minimal berkurang permasalahan rawan korupsinya,” ujar Timotius.

Ia mengharapkan, dengan dibahasnya isu peningkatan peran audit dalam pemberantasan korupsi pada gelaran G20 ACWG, temuan kerawanan korupsi pada SPI ini menjadi perhatian berbagai pihak. Bahkan bukan hanya oleh Indonesia namun juga para negara peserta G20.

Diketahui, pada 2021 KPK melakukan pengukuran SPI terhadap tujuh elemen, yaitu pengelolaan barang dan jasa, integritas dalam pelaksanaan tugas, pengelolaan anggaran, transparansi, perdagangan pengaruh, pengelolaan sumber daya manusia, dan sosialisasi antikorupsi.

Tahun ini, KPK kembali menyelenggarakannya pada periode Juli sampai September 2022. Target responden pengukuran SPI 2022 naik 50 persen menjadi 375 ribu orang dari sebelumnya hanya 250 ribu orang.

“Dengan semakin banyak jumlah responden, semakin menggambarkan kondisi realita di lapangan terkait risiko korupsi yang terjadi pada instansi-instansi. Baik dari sudut pandang pegawai, masyarakat, maupun eksper sebagai respondennya,” kata Timotius.

Untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengukuran SPI 2022, KPK melakukan berbagai inovasi, diantaranya penggunaan Whatsap yang telah terverifikasi sebagai medium pengiriman kuisioner; penyediaan website khusus pengukuran SPI; serta adanya responden voluntary.

“kita akan sebarkan QR Code atau link di tempat-tempat pelayanan publik. Agar masyarakat umum bisa menjadi responden voluntary mengisi survei SPI tanpa harus menunggu pesan WA dari KPK,” tutupnya.

Foto: Dok KPK