Negara G20 Dorong Peningkatan Peran Audit dalam Pemberantasan Korupsi

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 5 Juli 2022 | 20:24 WIB - Redaktur: Untung S - 177


Jakarta, InfoPublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengusulkan empat isu prioritas pada Pertemuan Kelompok Kerja Anti-Korupsi Anti-Corruption Working Group (ACWG) yang merupakan rangkaian pertemuan G20 Jalur Sherpa.

Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan, pertemuan ACWG Putaran ke-2 menghasilkan dokumen kebijakan tentang peningkatan peran audit dalam pemberantasan korupsi sehingga dapat dibahas di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20.

“Kuncinya menyampaikan peningkatan peran audit dalam pemberantasan korupsi merupakan salah satu isu prioritas usulan Indonesia yang didukung untuk dibahas pada tahapan prinsip-prinsip (high level principle/HLP) oleh delegasi negara-negara anggota G20 di ACWG Putaran Ke-1 di Jakarta,” kata Firli, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Selasa (5/7/2022).

Ia mengharapkan,  para delegasi yang hadir secara langsung dan virtual pada pertemuan kali ini,  dapat menyepakati prinsip-prinsip tentang peningkatan peran audit dalam pemberantasan korupsi yang nantinya terangkum dalam dokumen kebijakan yang mengikat bagi negara-negara anggota G20.

“Saya sangat berharap pada penghujung pertemuan ini, kita dapat menyepakati pembahasan mengenai prinsip-prinsip HLP dan menyerahkan dokumen itu sebagai wujud kerja kolektif kita (Forum ACWG) ke pemimpin negara-negara anggota G20,” tegasnya.

Sejauh ini, ACWG telah digelar dua kali, dan untuk pertemuan yang kedua berlangsung di Badung, Bali, pada 5 hingga 8 Juli 2022.

Empat isu yang diusulkan Indonesia, yaitu peningkatan kapasitas audit dalam pemberantasan korupsi, partisipasi publik, pendidikan antikorupsi, kerangka pengawasan regulasi, supervisi pengaturan profesi hukum pencucian uang hasil korupsi/tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta pencegahan korupsi sektor energi terbarukan.

ACWG Putaran ke-2 diawali dengan rapat yang membahas isu peningkatan peran audit, terutama mengenai prinsip-prinsip yang bakal terangkum dalam dokumen kebijakan.

Kemudian, dua isu lainnya, yaitu partisipasi publik dan pendidikan antikorupsi serta kerangka pengawasan regulasi profesi hukum untuk kasus TPPU belum masuk dalam pembahasan prinsip-prinsip (high level principle/HLP sehingga Indonesia mengusulkan dua isu itu dirangkum dalam kompendium atau rangkuman yang berisi pengalaman (best practices) negara-negara G20.

Isu pencegahan korupsi sektor energi terbarukan juga belum masuk dalam pembahasan HLP, karena tidak mendapat dukungan dari mayoritas delegasi G20 sehingga pembahasan terkait isu itu bakal dirangkum menjadi background notes untuk digunakan sebagai rujukan bagi anggota G20 dalam pertemuan mendatang.

Foto: Dok KPK