:
Oleh Putri, Rabu, 30 Maret 2022 | 09:28 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 204
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginisiasi universal verifier vaccinee sertificate yang memungkinkan sertifikat digital vaksin COVID-19 pelaku perjalanan antarnegara bisa terbaca di sistem negara lain.
Chief Digital Transformation Office (DTO), Setiaji melalui keterangan resmi yang diterima InfoPublik Selasa (29/3/2022) mengatakan pihaknya telah mengujicoba bukan hanya di ASEAN, tetapi juga di negara anggota G20.
“Ada satu portal universal yang bisa digunakan untuk memverifikasi negara-negara yang tergabung dalam universal verifier. Antar negara yang terhubung bisa saling mengidentifikasi, hasil yang keluar sertifikatnya valid terdiri nama dan jenis vaksinnya,” kata Setiaji.
Universal verifier dibuat sesuai standard World Health Organizations (WHO) sehingga masing-masing negara tidak perlu mengganti sistem dan QR Code yang saat ini digunakan. Sistem ini juga dibuat secara web-based sehingga dapat digunakan di semua perangkat.
Dalam penerapannya, universal verifier ini berfungsi untuk memvalidasi data vaksinasi pelaku perjalanan internasional. Sistem ini, dengan persetujuan otoritas berwenang setiap negara, memberikan informasi public keys infrastructure yang dapat dikenali portal yang saling terkoneksi.
Sehingga, status vaksin pelaku perjalanan dapat diketahui. Privasi dan keamanan data terjamin karena tidak ada pertukaran data apapun. Lanjut Setiaji, inisiatif ini mendapatkan respons yang positif dan dukungan dari negara anggota G20.
Total sudah 19 negara anggota G20 yang dikenali oleh sistem ini. Satu negara lagi yakni Tiongkok saat ini dalam proses teknikal. Sistem ini tidak ada pertukaran data, sehingga privasi dan keamanan datanya terjamin.
“Sistem ini menggunakan Public Key Infrastructure (PKI). Penggunaan PKI ini juga telah didukung oleh negara-negara G20,” kata Setiaji.
Ke depannya, Setiaji mengharapkan agar penggunaan universal verifier dapat lebih luas agar seluruh negara lebih siap dalam menghadapi ancaman pandemi di masa mendatang dan pencegahan penyakit lainnya.
Foto: Kemenkes