Kemnaker Angkat Isu Dunia Kerja Inklusif Penyandang Disabilitas di G20

:


Oleh Baheramsyah, Kamis, 27 Januari 2022 | 07:24 WIB - Redaktur: Untung S - 323


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), akan mengangkat isu dunia kerja yang inklusif bagi penyandang disabilitas di Presidensi G20.

Isu ini diharapkan, dapat mendorong seluruh stakeholder untuk mengikutsertakan dan memberdayakan penyandang disabilitas dalam pembangunan perekonomian.

Presidensi G20 Indonesia berkomitmen untuk bekerja membangun masyarakat yang inklusif, dan mendukung penyandang disabilitas untuk menjalani kehidupan secara mandiri.

"Kami ingin memastikan bahwa pembangunan masyarakat dilaksanakan secara inklusif, berkeadilan, dan sejahtera," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, pada acara Kampanye G20 dengan tema "Mendorong keterlibatan Penyandang Disabilitas untuk Inklusivitas" di Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Menaker Ida mengatakan, isu ini bertujuan untuk memberikan dukungan positif kepada seluruh komunitas penyandang disabilitas, serta meningkatkan kesadaran masyarakat luas.

Menurutnya saat ini, ada lebih dari 1 miliar penyandang disabilitas, atau setara dengan 15 persen populasi dunia, yang dalam kesehariannya hidup dengan tantangan dan keterbatasan.

Selain itu, diketahui juga bahwa 80 persen penyandang disabilitas berada di rentang usia 18 sampai 64 tahun. Prevalensi kelompok itu di usia produktif lebih tinggi di negara berkembang.

Di bidang ketenagakerjaan sendiri, penyandang disabilitas lebih sulit mendapatkan pekerjaan, lebih beresiko mengalami kehilangan pekerjaan, dan memiliki lebih banyak tantangan untuk kembali bekerja setelah pemulihan ekonomi di masa pandemi.

"Oleh karena itu, sudah saatnya untuk melihat isu disabilitas sebagai isu hak asasi manusia. Penting untuk diingat bahwa semua hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan dan saling bergantung. Ini artinya bahwa hak satu kelompok tidak dapat dinikmati sepenuhnya tanpa adanya hak kelompok lainnya," ujar Menaker Ida.

Menaker menambahkan, di tingkat nasional, penghormatan dan perlindungan hak penyandang disabilitas di bidang ketenagakerjaan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 pasal 53 bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan penyandang disabilitas, paling sedikit 2 persen dari jumlah pegawai atau pekerja.

Perusahaan swasta juga wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Pada 2021, sebanyak 1.721 penyandang disabilitas telah bekerja di 72 BUMN dan 4.554 penyandang disabilitas di 588 perusahaan swasta. Jumlah itu sedikit bila dibandingkan penyandang disabilitas indonesia yang diperkirakan mencapai 16 juta, terdiri dari 7,2 juta laki-laki dan perempuan 8,9 juta.

Namun, dibutuhkan upaya dan kerja sama terus menerus dilakukan untuk menjamin partisipasi penuh dalam upaya hal-hal penyandang disabilitas di dunia kerja, seperti pelatihan penyandang disabilitas di BUMN, dan pembentukan unit layanan disabilitas ketenagakerjaan tingkat provinsi dan kabupaten/kota seluruh indonesia.

Dalam mendukung salah satu prioritas isu utama itu, dilakukan deklarasi Menteri Tenaga Kerja, yaitu mendorong anggota G20 dan negara lainnya untuk merumuskan komitmen bersama melalui rencana aksi yang konkret dan terukur, untuk mendorong partisipasi penyandang disabilitas di dunia kerja.

"Kita harus memberikan dukungan bagi penyandang disabilitas dalam merumuskan rencana hidup mereka secara mandiri. Pandemi saat ini telah menunjukkan kepada kita urgensi untuk perlunya hal tersebut," tutur Menaker.

“Situasi ini dapat meningkatkan keberuntungan dan membatasi partisipasi penyandang disabilitas dalam masyarakat, serta berpotensi meningkatkan tingakat kemiskinan disabilitas, jika kita tidak berusaha untuk memperbaiki situasi ini. Oleh karena itu, sudah saatnya kita melihat isu disabilitas sebagai isu hak asasi manusia,” tambah Menaker.

Menaker menekankan, penting untuk diingat bahwa semua hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan dan saling bergantung. Ini artinya, bahwa hak suatu kelompok tidak dinikmati sepenuhnya tanpa adanya hak kelompok lainnya. Semua orang di masyarakat harus dapat menikmati kesejahteraan dan pembangunan secara inklusif.

“Oleh karena itu, Indonesia mengajak untuk melanjutkan proses pembangunan ekonomi dan sosial secara inklusif. Kita harus memberikan dukungan bagi penyandang disabilitas dalam merumuskan rencana hidup mereka secara mandiri,” tegas Menaker Ida.

Foto: Istimewa