Senin, Tarif Baru Ojol Berlaku di Seluruh Indonesia

:


Oleh Dian Thenniarti, Jumat, 30 Agustus 2019 | 14:21 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 709


Jakarta, InfoPublik – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberlakukan tarif ojek online (ojol) yang sama untuk tiap zona di seluruh Indonesia mulai Senin 2 September 2019, pukul 00.00 dini hari.

Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani mengatakan, pemberlakuan tarif baru ini akan bermanfaat untuk kesejahteraan para driver dan meningkatkan penggunaan transportasi berbasis online.

"Dengan meningkatnya pendapatan driver, diharapkan para driver dapat lebih berkonsentrasi pada keselamatan dalam mengemudi dan meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jasa," ujarnya di Jakarta, Kamis (29/8).

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi, tarif ojol di Indonesia terbagi menjadi 3 zona.

Yaitu zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali; zona 2 yaitu terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek); dan zona 3 yaitu Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua.

Adapun besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000. Sementara Zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000. Untuk Zona III batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000- Rp10.000.

Menurut Yani kebutuhan masyarakat akan penggunaan jasa ojek online semakin meningkat, oleh karena itu perhitungan biaya tarif untuk para pengguna ojek online sangat perlu diatur guna kenyamanan dan kepentingan masyarakat bersama.

"Sebelumnya tarif ojol diberlakukan di 133 kota dan kabupaten, mulai 2 september 2019 akan berlaku diseluruh Indonesia. Yaitu di 224 kota/ kabupaten untuk Grab, sedangkan Gojek beroperasi di 221 kota/ kabupaten," katanya.

Terkait tarif baru ini, para operator baik Gojek maupun Grab menyatakan dukungannya terhadap kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah.

"Kami dari pihak GOJEK senantiasa mendukung upaya pemerintah untuk mengedepankan ojek online serta memperbaiki layanan demi kesejahteraan driver dan masyarakat di seluruh Indonesia," ujar Vice President Public Policy & Government Relations GOJEK, Panji Winanteya Ruky.

Senada dengan hal tersebut, pihak GRAB pun mengungkapkan dukungannya pada kebijakan tarif ojol dari pemerintah. "Kami sudah menyiapkan algoritma agar tarifnya sesuai dengan kebijakan, dan sudah survey terhadap mitra pengemud. Sampai saat ini masih positif untuk peningkatan pendapatan mitra pengemudi dan pengguna menjadi nyaman," ujar Tirza Munusamy, Head of Strategy and Planning - Public Affair Grab Indonesia.