Memahami Peran dan Fungsi Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi
Menyahuti tuntutan masyarakat yang seolah-olah mempersalahkan Dinas Kominfo , sejatinya tuntutan tersebut “salah alamat”, karena berdasarkan ketentuan perundang-undangan, Dinas Kominfo tidak punya hak dan kewenangan untuk menyelenggarakan adan mengelola jaringan telekomunikasi umum. Apa yang telah dilakukan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Aceh Tengah, hanya semata-mata untuk membantu masyarakat di desa-desa tersebut untuk bisa menikmati akses telekomunikasi