:
Oleh MC KAB TANAH DATAR, Rabu, 22 April 2020 | 06:16 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 5K
Tanah Datar, infopublik - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan keputusan pemerintah dalam langkah dan upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang sudah masuk ke Indonesia. Dimana sebelum diputuskan sempat muncul wacana lockdown, semi lockdown dan karantina wilayah.
Lalu apa itu PSBB yang banyak didengungkan pemerintah untuk menghambat penyebaran Covid-19 ini?
Istilah ini muncul dari Presiden RI Joko Widodo ketika memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri via sambungan video Maret lalu, dimana ia meminta pembatasan sosial berskala besar, physical distancing untuk dilaksanakan dengan tegas, disiplin dan efektif.
Berangkat dari itu, sehari setelahnya tepatnya Selasa (31/3/2020) pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020. Sementara untuk detail teknis pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
PSBB ini berbeda dengan Lockdown, karena tidak menutup semua kegiatan atau aktivitas sosial. Namun dalam penerapannya, ada kegiatan yang dibatasi dan tidak boleh dilakukan.
Adapun hal yang dibatasi adalah, Pembatasan Kegiatan di Fasilitas Umum, semisal tempat makan, mall dan lainnya dimana intinya adalah dilarang berkumpul ditempat publik, jika melanggar akan ditegur keras dan disanksi.
Pembatasan Kegiatan Pendidikan, dimana sebelum diberlakukan PSBB sekolah diliburkan, kegiatan belajar mengajar secara online. Setelah PSBB maka kegiatan ini diperpanjang.
Kemudian Pembatasan Kegiatan Sosial Budaya, seperti acara pernikahan, dimana proses nikah dibolehkan dengan syarat tertentu, namun acara resepsi dilarang selama masa wabah Covid-19 belum berakhir.
Ada lagi Pembatasan Moda Transportasi, dimana diatur agar dalam sektor ini jumlah dibatasi termasuk penumpangnya dibatasi dan mengatur jarak tidak berdekatan sehingga Physical distancing diterapkan.
Dan terakhir Pembatasan Kegiatan Keagamaan, dimana sesuai edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) shalat jamaah di masjid dihentikan dahulu dan diganti shalat sendiri di rumah masing-masing. Tidak hanya bagi umat Islam saja, umat agama lainpun dilarang beraktivitas keagamaan yang mengundang banyak masa atau orang.
Untuk Provinsi Sumatera Barat, Gubernur Irwan Prayitno sudah menerbitkan Surat Edaran, direncanakan diberlakukan mulai hari Rabu tanggal 22 April 2020 hingga 14 hari ke depan.
Apa itu social distancing dan physical distancing?
Social distancing adalah tindakan pembatasan untuk mengendalikan infeksi atau wabah, dimana kita menjaga jarak, menjauhi segala bentuk perkumpulan yang melibatkan banyak orang, atau dengan kata lain mengurangi kegiatan luar rumah, kecuali dalam keadaan sangat perlu.
Physical Distancing adalah menjaga jarak fisik antara orang, namun tentunya menjaga jarak fisik bukan memutus hubungan sosial dengannya. Namun itu semua hanya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. (MCTanahDatar2020)