[HOAKS] MK Ubah Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres Jadi 33 Tahun
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa
Penjelasan:
Beredar unggahan di media sosial Facebook berisi narasi yang mengeklaim Mahkamah Konstitusi (MK) akan merencanakan sidang pleno untuk mengubah aturan batas usia minimal capres dan cawapres jadi 33 tahun.
Faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar. Dilansir dari turnbackhoax.id, sejauh ini tidak ada jadwal sidang untuk membahas perubahan batas usia capres dan cawapres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), seperti yang dibagikan unggahan Facebook tersebut. Berdasarkan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, saat ini persyaratan usia calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Ketentuan tersebut masih memiliki kekuatan hukum mengikat.
Link Counter:
https://turnbackhoax.id/articles/37264-salah-mk-ubah-batas-usia-minimal-capres-dan-cawapres-jadi-33-tahun
© Copyright 2026, All Rights Reserved